Lakukan Kesepakatan Perdagangan, Daging Beku Malaysia Boleh Masuk Kaltara 

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kaltara dan Malaysia melakukan kesepakatan perdagangan daging beku melalui Border Trade Agreement (BTA) Tahun 2023.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kaltara, Hasriyani mengatakan peredaran produk bisa terus terjadi karena pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia sudah lakukan kesepakatan persetujuan lintas batas barang.

“Beberapa waktu yang lalu kita bersama dengan bea cukai sudah melakukan kajian untuk pusat logistik berikat kebutuhan pokok di Nunukan. Sudah ada list-nya. Barang apa saja yang boleh masuk ke Indonesia. Maupun sebaliknya,” ungkapnya Selasa (1/8/2023).

Baca Juga :  Program SOA Provinsi Back Up yang Tak Terakomodir

Salah satunya daging beku dari Tawau, Malaysia pihaknya menegaskan boleh dipasarkan ke penduduk daerah perbatasan.

“Daging beku itu boleh dipasarkan. Yang tidak boleh itu ada gula, terigu, minyak, gas itu tidak boleh karena itu barang subsidi,” ujarnya.

Sehingga menurutnya peran pengawasan ketat barang impor daging beku, diharapkan Bea Cukai bisa melakukan pengawasan tersebut.

“Biar kami dari aspek perdagangannya kalau sudah produk ilegal, maka bukan di ranah kami, ada lembaga instansi punya tupoksinya. Kalau sudah maka harus dilakukan penindakan,” ucapnya.

Baca Juga :  Program SOA Provinsi Back Up yang Tak Terakomodir

Selain itu, kata dia sesuai pasal VI tentang batas nilai untuk perdagangan perbatasan yang telah ditetapkan Menteri Perdagangan RI serta Menteri Investasi Perdagangan dan Industri Malaysia.

“Ayat 1 nilai dari barang-barang yang melewati perbatasan dari suatu pihak oleh penduduk-penduduk pihak tersebut dengan maksud untuk melakukan perdagangan perbatasan darat dan laut wajib tidak melebih dari 600 RM untuk setiap pemegang Pas Lintas Batas per bulan masih berlaku,” bebernya.

Bahkan dirinya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan.

Baca Juga :  Program SOA Provinsi Back Up yang Tak Terakomodir

“Pengecualian bagi masyarakat yang bermukim di daerah perbatasan baik laut dan darat bebas tanpa pengecualian dokumen. Karena masyarakat perbatasan sangat terbantu akan hal tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Nicky Saputra 

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *