benuanta.co.id, TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan menerbitkan remisi khusus tahanan anak. Terdapat 2 Remisi Anak (RAN) untuk RAN pertama 13 anak dan RAN 2 terdapat satu anak.
Dikatakan oleh Kalapas Tarakan, Muhammad Ridwantoro melalui Kasi Binadik, Hendra Maha Saputra awalnya terdapat 15 anak yang mendapatkan usulan. Untuk 14 anak bebas karena remisi dan 1 anak bebas mendapatkan hal bersyarat.
“Remisi anak ini diberikan kepada anak binaan di Hari Anak Nasional,” katanya, Senin (31/7/2023).
Dilanjutkannya, terdapat persyaratan dalam remisi anak di Hari Anak Nasional, diantaranya umur tahanan anak kurang dari 18 tahun, telah memenuhi syarat administrasi dan substantif.
Dalam pengusulan remisi anak ini, pada umumnya sama dengan remisi tahanan lainnya.
“Ini sudah diatur juga di Kemenkumham, dan tiap tahun diberikan,” sambungnya.
Hendra mengungkapkan, remisi anak ini juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran bagi tahanan anak. Jika tak memiliki akta kelahiran maka nantinya Lapas Tarakan akan mengeluarkan surat keterangan yang menyebutkan tahanan anak itu berusia di bawah 18 tahun.
“Nanti dari Kalapas yang akan mengeluarkan. Besaran remisinya sendiri itu 1 bulan. Itu untuk semua. Ada yang satu itu langsung bebas,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan Hendra, belasan tahanan anak yang mendapatkan remisi ini didominasi keterlibatan tindak pidana Perlindungan Anak dan Pencurian. Selama masa tahanan pun, anak-anak yang terjerat pidana, petugas Lapas Kelas IIA Tarakan memberikan binaan berupa kepramukaan, kerohanian dan menciptakan rasa nyaman agar tak tertekan di sel tahanan.
Guna melanjutkan pendidikan tahanan anak yang tertunda, maka pihaknya merencanakan untuk mengikutkan tahanan anak kejar paket.
“Nanti bisa meneruskan pendidikan di sini. Dan nanti ketika bebas ada surat keterangan dari sini dan bisa dilanjutkan paket pendidikan di luar. Kita juga sudah bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tapi belum masuk ke ajaran baru. Jadi kita masih mendata juga,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa