benuanta.co.id, BULUNGAN – Dalam rangka akselerasi elektronifikasi transaksi penerimaan Pajak Daerah dan sehubungan dengan keikutsertaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitaliasasi Daerah (TP2DD), se-Indonesia yang berdampak pada penerimaan Dana Insentif Daerah (DID) jika memenangkan Championship tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara pun menyampaikan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui QRIS terhadap seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Kabupaten Kota.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 970/278/ BAPENDA.II tentang Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Penerimaan Pajak Daerah.
“Kami menyampaikan surat edaran tentang Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Penerimaan Pajak Daerah untuk setiap UPT Bapenda Kabupaten Kota,” ucap Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo kepada benuanta.co.id, Senin, 31 Juli 2023.
Kata dia, untuk mendukung transaksi digital tersebut, diminta kepada seluruh UPT Bapenda untuk dapat memasang aklirik dan x-banner barcode QRIS pada meja pelayanan. Proses transaksi menggunakan QRIS dilakukan oleh Teller Bankaltimtara.
“Proses pembayaran PKB melalui QRIS akan berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2023,” sebutnya.
Lanjutnya, dalam rangka melakukan akselerasi perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagaimana amanat dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Serta untuk peningkatan akuntantabilitas dan pelayanan pembayaran Pajak Daerah oleh masyarakat, UPT Bapenda memiliki tugas diantaranya UPT Bapenda wajib untuk secara aktif dan tersistematis melakukan sosialiasi kepada Wajib Pajak terkait pembayaran pajak melalui kanal digital.
“Saat ini kanal digital yang tersedia untuk melakukan pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor yaitu Mobile Banking Bankaltimtara (DG), SIGNAL, Tokopedia, Go-Bill dan QRIS,” jelasnya.
Kedua, akan dilakukan perangkingan atas setiap UPT Bapenda yang dilakukan di Bulan Desember 2024 atas realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor melalui kanal digital. Ketiga agar bendahara penerimaan pembantu di setiap UPT Bapenda melakukan pencatatan atas penerimaan pembayaran melalui QRIS dan melakukan pelaporan secara harian di WAG (WhatsApp Group) Laporan Penerimaan UPTD.
“Keempat elektronifikasi transaksi penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah adalah suatu keniscayaan di masa depan. Untuk itu atas segala kendala yang dihadapi saat ini dalam mengoptimalisasi penerimaan digital, perlu disikapi secara arif dan sesegera mungkin untuk dimulai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







