20 Senpi Rakitan Milik Warga Dimusnahkan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Puluhan senjata api (Senpi) rakitan dari masyarakat diserahkan kepada petugas. Hal ini guna menghindarkan dari hal penyalahgunaan. Pasalnya, beberapa tahun terakhir, senpi rakitan dengan peluru penabur sudah banyak memakan korban jiwa.

Senpi rakitan inipun diserahkan oleh Kepala Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Bulungan, Apuy Laing yang diterima langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di halaman Polresta Bulungan.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan setelah diserahkan, senpi inipun langsung dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong. Bertujuan agar tidak dapat digunakan kembali.

“Saya mengapresiasi secara tinggi dan penghargaan kepada Kepala DAD Bulungan, Camat Peso Hilir dan Kades Long Pelban karena sukarela menyerahkan 20 pucuk senpi rakitan laras panjang,” ujar Irjen Daniel kepada benuanta.co.id, Senin, 31 Juli 2023.

Baca Juga :  Jambret HP Emak-emak di Siang Bolong, Dua Pria Diangkut Polisi

Dia menuturkan penyerahan senpi ini pun bertujuan dalam rangka menjelang pelaksanaan pemilu 2024, perlu dilaksanakan kegiatan cipta kondisi guna menjaga dan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman kondusif menjelang dan pada saat pelaksanaan pemilu.

“Untuk itu Polda Kaltara khususnya di wilayah hukum Polresta Bulungan telah melaksanakan kegiatan deteksi dini,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggandeng Lembaga Adat Dayak Kabupaten Bulungan dan pemerintah desa setempat, yang mana acuan dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api illegal.

Baca Juga :  IPW Yakini Walpri Kapolda Kaltara Bunuh Diri

“Hal tersebut menunjukkan bahwa pentingnya dilakukan pengawasan senjata api dan bahan peledak oleh personil Polri, serta guna mencegah terjadi kembali kasus salah tembak yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa seperti kasus salah tembak yang terjadi di Desa Lepak Aru aru pada tahun 2020 dan Desa Long Pelban tahun 2021,” sebutnya.

Lanjutnya, pada umumnya senpi rakitan jenis penabur diperoleh oleh masyarakat dengan cara di buat sendiri dan untuk penggunaan senjata api rakitan jenis penabur di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak merupakan hal yang sudah ada sejak lama dan turun temurun.

“Yang mana dalam penggunaan nya sebagai alat untuk menjaga kebun dari hama babi atau hewan liar dan juga dijadikan sebagai mahar dalam adat pernikahan suku Dayak,” paparnya.

Baca Juga :  1.978 Bal Pakaian Bekas Milik Hasbudi Dimusnahkan di Bogor

Dia merinci, senpi dari Kecamatan Tanjung Palas Barat 2 pucuk dari Desa Mara Satu dan Long Beluah. Di Kecamatan Peso Hilir dari Desa Long Tungu ada 2 pucuk, Desa Naha Aya ada 2 pucuk dan Desa Long Bang ada 2 pucuk.

Kemudian dari Kecamatan Peso diantaranya Desa Long Peso ada 2 pucuk, Lepak Aru ada 1 pucuk, Muara Pangean ada 2 pucuk, Long Lasan ada 1 pucuk, Long Buang ada 1 pucuk, Long Lejuh ada 2 pucuk dan Long Pelban ada 2 pucuk.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *