Eks Kepala PT Pos Sungai Nyamuk dan Tarakan Jalani Sidang Pengiriman Kosmetik Ilegal

benuanta.co.id, Tarakan – Tiga terdakwa dugaan penyelundupan barang ilegal melalui Kantor PT Pos Cabang Sungai Nyamuk ke PT Pos Cabang Tarakan kini menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengatakan, ketiga terdakwa Cucu Hidayatullah (Eks Kepala Kantor Pos Sungai Nyamuk), Taufan (Eks Kepala Kantor Pos Tarakan) dan Jumadi (Kurir) didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 197 Undang-undang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.

“Kita alternatif kan pada intinya unsurnya sama,” katanya, Rabu (26/7/2023).

Dalam perkara ini, jaksa juga telah menghadirkan tiga orang saksi dari Manajer Operasional Kantor Pos dan kurir yang menjemput barang dari sungai nyamuk ke Tarakan. Dari keterangan kedua saksi tersebut, barang ilegal berupa ribuan pcs kosmetik didapat dari Sungai Nyamuk yang kemudian dikirim ke Tarakan untuk diedarkan ke seluruh Indonesia. Ditegaskan Komang, yang menjadi pokok permasalahan dalam pengiriman kosmetik ini terdapat biaya tambahan yang dibebankan kepada pengirim (saat ini DPO).

Baca Juga :  PT PRI Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tarakan Ke-28 Tahun

“Yakni sebesar Rp15 ribu perkilogram. Di luar dari biaya kirim yang tidak masuk dalam sistem BUMN PT. Pos Indonesia. Ini perbuatan yang disalahgunakan ya uang lebih Rp15 ribu ini,” tegasnya.

Adapun otak dari pengiriman kosmetik tersebut diawali dari PT. Pos Cabang Sungai Nyamuk. Saat itu, terdakwa oknum Kepala Kantor Pos Tarakan baru menjabat 2 bulan dan diminta target bulanan dari PT. Pos Pusat sebesar Rp 38 juta perharinya.

Baca Juga :  Belum Ada Kepastian UMK 2026, Disnaker Tarakan Fokus Siapkan Data Pendukung

“Jadi terdakwa yang dari PT Pos Sungai Nyamuk bilang ke PT Pos Tarakan bilang sudah kirim itu saja. Jadi ada iming-iming itu ya memberikan ide lah ke Tarakan. Kesalahannya melebihkan biaya Rp 15 ribu,” imbuh Komang.

Disinggung menyoal keterlibatan terdakwa dalam pengiriman kosmetik ilegal ini ditampik oleh jaksa. Mengingat, pemilik usaha kosmetik ilegal itulah yang mengakomodir barang tersebut untuk dikirimkan dari Sungai Nyamuk ke Tarakan. Namun, ketiga terdakwa mengetahui bahwa barang yang dikirim merupakan barang ilegal. Fakta baru terkuak, ternyata PT Pos Sungai Nyamuk sempat diberikan teguran dari BPOM untuk tidak lagi mengirimkan barang tersebut pada 2020 lalu.

Baca Juga :  Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Tarakan Ingatkan Warga Tak Klik Tautan Asing

“Cuma ya masih bandel. Jadikan yang jelas kepala kantor pos itu sudah dijadikan tersangka. Karena mengakomodir. Kalau saksi tidak menerima upah, yang menerima hanya Kepala Pos Sungai Nyamuk dan Tarakan,” bebernya

Menyoal upah sendiri dikatakan Komang sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Diberitakan sebelumnya, peredaran gelap kosmetik ilegal ini terendus pihak Polres Tarakan pada 27 Februari 2023 lalu, penyidik langsung melakukan pengembangan dan mengamankan dua oknum Kepala POS pada 4 Maret 2023. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *