benuanta.co.id, MALINAU – Diduga terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), perempuan paruh baya berinisial HH (45) diamankan Satreskrim Polres Malinau.
Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, IPTU Wisnu Bramantio mengatakan, HH diduga telah menjadi mucikari untuk 10 wanita, sejak beberapa bulan terakhir.
“Kasus ini sudah lama kita usut karena kemungkinan terduga pelaku baru beraksi sekitar 3 atau 4 bulan ini, hingga akhirnya pelaku kita amankan berdasarkan dari laporan dan keterangan saksi yang sudah kita dapatkan,” kata Iptu Wisnu, saat dihubungi pada Sabtu 22 Juli 2023.
Ia menerangkan HH sengaja langsung ditangkap usai pulang dari menunaikan ibadah haji, karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke kampung halamannya.
“Waktu keberangkatannya ke Tana suci, kita belum melakukan penangkapan. Tapi ketika pulang HH langsung kita amankan dan semuanya sudah sesuai prosedur agar jamaah lainnya tidak merasa terganggu,” ujarnya.
Selama menjalankan aksi sebagai mucikari, HH tergolong pintar karena menutup bisnis gelapnya dengan kedok membuka warung kopi di wilayah centra, perbatasan Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan.
“Jadi kedoknya ini warung kopi. Ketika ada sopir atau orang yang singgah, maka langsung ditawarkanlah jasa itu dengan tarif Rp 200 ribu hingga 300 ribu,” terangnya.
Dalam kasus ini juga, IPTU Wisnu mencurigai adanya praktik eksploitasi orang yang dilakukan oleh HH. Pasalnya, rata-rata wanita yang bekerja dibawah HH merupakan wanita yang berasal dari luar pulau Kalimantan dan mengaku nekat datang ke Malinau karena dijanjikan pekerjaan oleh HH.
“Hampir semuanya wanita itu mengaku seperti itu dan hingga HH kita tahan kasus ini masih kita dalami lebih lanjut untuk melihat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini,” lanjutnya.
“Karena khawatirnya kita ada pihak lain yang terlibat seperti oknum yang membawa para wanita atau oknum lainnya yang mungkin bekerja sama dengan HH,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli