benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tidak hanya mengurusi tentang pengusulan dan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) juga fokus pada pengurusan berkas ASN yang akan memasuki purna tugas.
Tercatat hingga 20 Juli 2023, ASN yang masuk purna tugas baik pengusulan maupun surat keputusan (SK) terbit yang menyatakan ASN Pemprov Kaltara telah pensiun mencapai puluhan orang.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Provinsi Kaltara, Andi Amriampa melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Kaltara Arya Mulawarman menjelaskan ASN yang masuki Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kini dalam kepengurusan berkas pensiun.
“Jumlahnya yang tercatat di sistem mencapai 97 usulan,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis 20 Juli 2023.
Data yang ada, selain karena batas usia bekerja telah selesai didapati juga ASN yang dinyatakan pensiun karena meninggal dunia.
Batas usia pensiun (BUP) sendiri bervariasi, untuk PNS yang bekerja sebagai dokter atau guru maka pensiunnya di usia 60 tahun, begitu juga jika eselon II sekelas kepala dinas, kepala biro, staf ahli dan lainnya juga 60 tahun.
“Kecuali jabatan fungsional atau pangkatnya eselon III maka pensiun di usia 58 tahun, tapi sebelum pensiun sempat naik jadi madya maka pensiun di usia 60 tahun,” terangnya.
Dia menambahkan untuk para pegawai yang akan pensiun atau lainnya, jika ingin mengetahui proses berkasnya disarankan untuk membuka website yang telah disiapkan oleh BKD Kaltara yang bernama https://s.id/infopengadaandanpensiun.(adv)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli