benuanta.co.id, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Malinau kembali berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pertanian Malinau pada 19 Juli 2024.
Tak tanggung-tanggung dalam pengungkapan kasus pencurian ini, Satreskrim Polrea Malinau berhasil mengamankan 3 orang pelaku, di mana 2 orang pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur dan pernah bersekolah di SMK yang menjadi lokasi aksi pencurian mereka.
Meski tergolong masih di bawah umur, namun aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini, tidak sembarangan. Pasalnya, selama menjalankan aksinya, SMK Pertanian Malinau mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pelaku dilaporkan pada bulan Juli dan mereka semua juga kita amankan dibulan yang sama, karena terungkap kalau mereka tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian ini melainkan sudah berulang kali dan pelakunya ada 3 orang yakni RM(19) dan dua pelaku lainnya masih di bawah umur,” kata Kapolres Malinau AKBP Herus Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H.
Selama melakukan pendalaman kasus pencurian para pelaku melakukan dua metode. Pertama para pelaku mencuri barang yang telah diincar lalu kemudian dijual secara online dan cara kedua para pelaku memfoto barang-barang yang ada di SMK Pertanian, lalu kemudian diposting dan akan dicuri jika sudah menemukan pembeli.
“Bisa dibilang aksi ini tergolong nekat, namun juga cerdik karena pelaku sukses menjual barang-barang hasil curiannya secara online dan berhasil mencuri barang itu dengan menggunakan mobil dari para pembelinya,” jelasnya.
Tak tanggung-tanggung selama menjalani aksi pencurian ini, RM bersama dua rekannya sukses mengambil beberapa unit printer dan layar proyektor, beberapa unit gergaji chainsaw dan mesin pemotong rumput serta satu unit mesin traktor dengan total kerugian hingga seratus juta lebih.
“Makanya saya katakan mereka ini nekat, karena semua barang curian ini mereka angkut dengan mobil para calon pembeli, lalu menjualnya secara langsung dan penjualan barang curian ini sudah beberapa kali dilakukan,” lanjutnya lagi.
“Dan karena aksinya ini para pelaku nantinya akan menjalani proses hukum yang berbeda. RM akan menjalani sidang KUHP umum dan dua pelaku lainnya akan menjalani pra-peradilan anak, karena masih di bawah umur,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli