Dua Residivis Sabu Diamankan Polisi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara merilis penanganan 6 kasus selama Juni hingga Juli berjalan. Sebanyak 11 orang yang terlibat ditahan. Pengungkapan kasus baik di Bulungan dan Tarakan.

“Residivis ada 2 orang yakni Nurdin dan Laba,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto, Kamis, 20 Juli 2023.

Dia menjelaskan perkara yang ditangani di antaranya tanggal 31 Mei 2023 diamankan tersangka bernama NR di Jalan Sabanar Lama dengan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik klip bening isi sabu beratnya 285,9 gram, 10 bungkus plastik bening isi sabu seberat 9,34 gram dan 29 bungkus plastik kecil isi sabu seberat 5,32 gram.

“Sabunya diedarkan dari Sebatik menuju ke Tanjung Selor,” bebernya.

Selanjutnya pada 5 Juni 2023 diamankan seorang pria bernama SDS di dermaga pelabuhan Kulteka dengan barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang berat 58,30 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil beratnya 0,19 gram, di mana sabunya dari Tarakan akan diedarkan ke Berau.

Kemudian ditanggal 13 Juni 2023 diamankan pria bernama MU dan DJ di Jalan Kenanga Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan. Barang buktinya sebanyak 3 bungkus plastik kecil berisi 6,28 gram. Tanggal 18 Juni 2023 juga telah diamankan pria bernama HR alias Randi alias Manna dengan BB sebanyak 34 bungkus plastik klip kecil beratnya 7,8 gram di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Ditresnarkoba juga amankan seorang pria bernama JP pada tanggal 21 Juni 2023 karena memiliki sabu seberat 138,34 gram, diamankan di Jalan Mulawarman depan Radar Tarakan. Tanggal 27 Juni 2023 juga diamankan pria JL alias Pelaut di Jalan Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kabupaten Bulungan, dengan BB sebanyak 1 bungkus plastik klip sedang beratnya 35,91 gram.

Serta di tanggal 27 Juni 2023 juga diamankan pria bernama SM alias Laba dengan BB seberat 87,49 gram diamankan di Jalan Gelatik Pertanian Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Mereka tidak satu jaringan, namun barangnya semua berasal dari Tawau Malaysia.

Dia mengatakan untuk semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Hukumannya ancaman pidana 5 tahun paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *