benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa perkara kayu ilegal, Andi Hamid alias Ami. Pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut JPU, terdakwa Andi Hamid terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut atau menguasai hasil kayu hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Ditegaskan, Jaksa Komang Aprizal, penjatuhan tuntutan ini disertai denda Rp 500 juta. Apabila tidak bisa dibayar diganti dengan tiga bulan kurungan penjara dan dikurangi masa tahanan.
“Ini dakwaan alternatif kedua karena, dakwaan pertama kami masih pakai Perpu. Dakwaan kedua menjadi Undang-undang Cipta Kerja. Kami prinsip kehati-hatian, makanya kami pakai alternatif,” tegasnya saat ditemui usai sidang, Selasa (18/7/2023).
Komang menyebut selama jalannya tahapan persidangan terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Termasuk mengakui menerima kayu jenis meranti dari warga Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan yang kemudian diangkut menggunakan kapal miliknya.
“Setelah itu kayu dikumpulkan di Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat dan selanjutnya dibawa ke tempat penjualan terdakwa di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur,” sebutnya.
Andi Hamid juga membenarkan bahwa dirinya belum pernah mengurus izin usaha perkayuan selama bisnis ilegalnya berjalan dua tahun lamanya. Terdapat keringanan dalam penjatuhan tuntutan ini yakni Andi Hamid yang belum tersangkut pidana hukum sebelumnya.
“Terdakwa juga menyebutkan beberapa oknum yang membekingi usaha tersebut. Tapi tidak disebutkan namanya. Kami tidak bisa memaksakan juga,” beber Komang.
Dalam perkara ini terdapat barang bukti yang memiliki nilai ekonomis di antaranya, empat unit kapal, satu unit truk dan kayu dirampas untuk negara. Kendati itu semua atas nama Andi Hamid, jaksa tetap merujuk ke aturan Undang-Undang Kehutanan yang menyebut sarana yang digunakan tindak pidana wajib dirampas untuk negara.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli