Oknum Kepala Dinas Diduga Terseret Kasus Mafia Tanah

benuanta.co id, TARAKAN – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Camat Tarakan Utara berinisial AR yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di salah satu instansi Pemkot Tarakan, masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kaltara.

Selain AR ada lima orang lagi yang diduga terlibat dengan dugaan pemalsuan dan sudah dijadikan tersangka, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SA yang sudah pensiun, RS yang merupakan staff di Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Tarakan, EB staff di Kelurahan Juata Permai, juru ukur kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mantan Lurah berinisial BDM.

Lahan di Kelurahan Juata Permai yang menjadi objek permasalahan ini sebelumnya merupakan milik beberapa orang yang saat ini sudah dalam penguasaan PT. Tarakan Chip Mill. Dalam kasusnya, lahan milik Zainal Abidin yang kemudian menurut penyidik dokumen pelepasan hak milik dipalsukan.

Salah satu ahli waris Zainal Abidin, Sahida saat dikonfirmasi mengatakan, sejak awal kasusnya ini bergulir pihaknya sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil Polda Kaltara untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kemenkop RI Dukung Penuh Permodalan Koperasi Merah Putih di Daerah

“Kami baru tahu setelah muncul di media, kalau lahan yang dipermasalahkan sampai ada 6 orang tersangka itu ternyata punya orang tua kami. Ada surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan yang dibuat tahun 2007, seolah-olah bapak kami sudah menerima uang Rp374 juta,” ujarnya, Senin (17/7/2023).

Sementara di tahun tersebut, kata dia orangtuanya tidak ada menerima uang seperti yang tertulis dalam surat pelepasan. Namun, surat pelepasan yang disebut Polda palsu tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

“Bapak saya yang sudah meninggal Juni tahun lalu disebut pelepasan tanahnya bermasalah, lalu kami sebagai ahli waris tidak pernah dipanggil atau diperiksa tapi tiba-tiba ada orang jadi tersangka. Bagaimana mau mau tahu tanah itu memang masalah atau tidak kalau pemilik tanah atau ahli waris tidak dimintai keterangan,” bebernya.

Pihaknya pun sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara resmi ke Polda Kaltara pada 9 Februari lalu. Pelapor, Ammar Yasin yang juga merupakan ahli waris sudah dimintai keterangan, namun pihaknya belum menerima informasi siapa saja saksi yang sudah dipanggil terkait laporannya.

Baca Juga :  Selama Ramadan Polres Tarakan Antisipasi Balap Liar hingga Penimbunan Bahan Pangan

Selain laporan pidana, ahli waris juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan tergugat, PT. Chip Mill, Pemkot Tarakan dan BPN Tarakan. Dalam gugatannya meminta agar Majelis Hakim mengabulkan sita jaminan terhadap lahan seluas 60.000 m2 yang dulunya berada di RT. 1 Kelurahan Juata Laut dan sekarang berada di Jalan Sungai Bengawan RT. 1, Juata Permai.

“Jumat, 14 Juli 2023 lalu sudah dilakukan pemeriksaan setempat di objek sengketa. Pihak Chip Mill dan tergugat lain juga mengakui kalau ada lahan Zainal Abidin disitu, tidak ada bantahan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, enam orang yang sudah ditetapkan tersangka 28 Desember lalu oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kaltara disangkakan membuat dan menggunakan surat palsu yang isinya tidak benar/tidak sesuai kebenaran. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1ke 1 e KUHP.

Terpisah, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menerangkan, perkembangan kasus dari dugaan mafia tanah ini telah memasuki tahap 1 yang berproses di Kejaksaan Tinggi Negeri Samarinda.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

“Kita sudah lengkapi dan masih menunggu dari Kejati nya lagi. Sudah mengirimkan berkas perkara juga,” terangnya.

Menyoal ahli waris yang tidak dilibatkan dalam proses penyelidikan, dikatakan Dirkrimsus sebelumnya pihak-pihak yang terkait telah diperiksa sebelum penetapan keenam tersangka.

“Sebelumnya pihak terkait sudah kita periksa. Kita tinggal menunggu dari jaksa kalau misalnya ada yang masih kurang dan pihak terkait perlu dilangkahkan itu bisa,” katanya.

Disinggung soal ahli waris yang melayangkan gugatan perdata ke PT. Chip Mill, Pemkot Tarakan dan BPN Tarakan terkait dokumen yang diduga dipalsukan dalam kasus mafia tanah ini, ia enggan berkomentar. Lantaran pihaknya bukan sebagai pihak yang tergugat.

“Kalau itu saya tidak tahu. Itu bukan ranah kita, siapa yang tergugat dan siapa yang menggugat juga. Yang jelas kita sudah tahap 1,” pungkas perwira melati tiga itu.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *