Tim Penyusun Naskah Akademik Kota Layak Anak di Tarakan Beberkan Temuan

benuanta.co.id, TARAKAN – Lantaran masih ditemukan kasus eksploitasi ekonomi anak, kekerasan seksual, bahkan pernikahan pada usia dini, Kota Tarakan belum mendapatkan Predikat KLA sesuai harapan. Hal tersebut menjadi atensi bagi lembaga legislatif untuk mempercepat pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA).

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tarakan, Dino Andrian menjelaskan pihaknya bersama tim penyusun naskah akademik lakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) KLA dan raperda tentang kepemudaan.

Naskah akademik yang nantinya akan di konversi menjadi materi dari perda KLA dan perda kepemudaan. Tim penyusun naskah akademik yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT) menilai jika raperda KLA adalah prioritas utama dalam pembahasan.

“Dua raperda tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Kota Tarakan untuk tahun 2023,” ucapnya saat di temui di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Sambut Ramadan, Muhammadiyah Tarakan Gelar Tarhib Penguatan Spiritual Umat

Tim penyusun naskah akademik menemukan beberapa temuan hasil kajian empiris (berdasarkan pengalaman, temuan) terkait persoalan anak di Kota Tarakan, di antaranya kekerasan seksual pada anak, eksploitasi ekonomi pada anak bahkan pemaksaan kepada anak untuk melakukan pernikahan pada usia dini.

“Dari sejumlah temuan tersebut, Kota Tarakan hanya mendapat KLA tingkat Nindya,’’ terangnya pada Kamis (13/7/2023).

Ke depannya, jika Perda KLA telah terbentuk, diharapkan Kota Tarakan bisa mencapai KLA satu tingkat lebih tinggi. Penjelasan yang disampaikan hanya sebatas isi naskah akademik dan draf raperda belum secara keseluruhan. Segala usulan akademisi telah tertuang dalam naskah tersebut yang nanti akan dibarengi dengan kerangka raperda.

Terdapat saran yang disampaikan dari tim penyusun naskah bahwa Perda KLA tidak berdiri sendiri, artinya perlu ditunjang dengan sejumlah perda pendukung dengan tujuan peningkatan KLA.

Baca Juga :  Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Produksi Bertahap Hingga 2.000 Porsi

“Perda penunjang diantaranya tentang kebutuhan Perda Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perda Taman Bermain Ramah Anak (TBRA), perda kawasan bebas asap rokok, serta Perda pencegahan nikah usia dini,” beber Dino.

Dari sejumlah perda yang disampaikan di atas Kota Tarakan hanya memiliki perda kawasan bebas asap rokok dan TBRA. Jika Perda KLA telah dilahirkan, pihaknya akan kembali melakukan pengkajian terhadap beberapa perda yang belum dimiliki Kota Tarakan. Pihaknya bersama Pemerintah berkomitmen dalam pemenuhan hak anak di Kota Tarakan guna menciptakan generasi yang lebih baik.

“Untuk melahirkan sebuah Perda dibutuhkan waktu yang cukup panjang, kami menargetkan agar harkat dan martabat anak di Kota Tarakan dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Disinggung soal seberapa pentingnya naskah akademik dalam pembuatan raperda, ia menjelaskan, dalam proses melahirkan peraturan perundang-undangan membutuhkan landasan untuk membentuk sebuah kerangka.

Landasan tersebut diantaranya landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yudiris. Ketiga poin yang disebutkan yang nantinya akan dituangkan dalam naskah akademik. Hal tersebut sangat penting karena menjadi acuan dalam pembuatan perda.

Dalam landasan filosofisnya, Perda KLA lahir karena di Kota Tarakan terdapat sejumlah permasalahan sosial anak. Dalam landasan yuridisnya muncul lah undang-undang perlindungan anak. Dalam naskah akademik tersebut, penjabarannya akan tertuang dalam raperda yang akan melahirkan perda.

“Insyallah pada Senin 17 Juli mendatang Bapemperda akan mengagendakan pertemuan internal guna membahas isi raperda KLA,” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor:Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *