4 Pelaku Edarkan Sabu di Berau Diringkus Polisi

benuanta.co.id, BERAU – Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kapolsek Tanjung Redeb AKP H Simalango mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan seseorang di sekitar Jalan Kedaung.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Redeb segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.

“Kejadiannya tadi malam rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 00.05 Wita. Saat melakukan penyelidikan, ada beberapa orang mencurigakan yang keluar masuk Gang Borneo V yang baru saja datang dari rumah RR (44),” ungkapnya, Rabu (12/7/2023).

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah RR, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

“Kami temukan ada jenis sabu sebanyak empat poket kecil dengan berat kotor sekitar 20,11 gram, satu buah pak plastik klip kecil bening, dan lima buah korek gas berbagai warna,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan petugas juga menemukan dua kaca Fanbo, satu dompet plastik warna putih bergaris pink, satu kantong plastik warna hitam.

“Lalu ada dua timbangan berukuran kecil dan besar, serta satu botol bong warna putih. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam,” ucapnya.

Selain RR, Ia mengatakan turut diamankan dua pria lain, yakni SB (44) dan DU (28).

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

Di lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di Jalan Pulau Sambit Gang Surau Al Badar, Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, Satresnarkoba Polres Berau menerima laporan, bahwa seseorang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jalan Pulau Sambit gang Surau Al-Badar.

“Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD (32) di sebuah rumah di lokasi tersebut,” ungkapnya Rabu (12/7/2023).

Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

“RD mengakui kepemilikan sabu yang masih disimpan di dalam mobil Toyota Calya miliknya,” ucapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menemukan 2 poket besar, 6 poket sedang, dan 9 poket kecil narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya.

“Proses penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat. Total berat bruto barang bukti sabu yang disita adalah sebesar 13,56 gram,” ujarnya.

Dijelaskannya, kini pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *