benuanta.co.id, NUNUKAN – Berpotensi rugikan keuangan negara hingga belasan miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan lakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan.
Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto mengatakan, melalui Tim Jaksa Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus pihaknya telah melakukan penyelidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan terdaftar sebagai paket pekerjaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III di Samarinda selanjutnya dilaksanakan oleh Satker Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air pada Balai Wilayah Sungai Kalimantan V di Tarakan.
“Total anggaran yang digunakan untuk pembangunan irigasi ini sebesar Rp 19.903.848.000, Penyelidikan ini sudah kita laksanakan sejak (14/2/2023) lalu,” kata Teguh kepada awak media, Rabu (12/7/2023).
Diungkapkannya, setelah tim jaksa melaksanakan gelar perkara terkait hasil penyelidikan, dengan bukti permulaan telah ditemukan adanya peristiwa pidana adanya Perbuatan Melawan Hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar dan telah menaikkan statusnya ke penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT-31/O.4.16/Fd.1/07/2023, penyidikan tersebut dikatakan Teguh dilaksanakan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana dan menentukan tersangka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Dibeberkannya, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap pekerjaan Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan Tahun Anggaran 2020.
“Jumat lalu (7/7) lalu, status kasus ini sudah kita naikkan ke penyidikan, kita sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan 2 orang ahli konstruksi sumber daya air, serta memeriksa dokumen-dokumen terkait,” ungkapnya.
Teguh menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus dugaan tipikor tersebut, lantaran pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah sak-saki yang diminta keterangannya.
Sejumlah saksi yang diperiksa itu, dikatakannya dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan irigasi tersebut.
Adapun modus operandi yang diduga dilakukan beberapa pihak yang berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang atau CCO pekerjaan yang menyimpang dan output pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa.
“Untuk anggaranya sudah terealisasi 100 persen, namun hasil pengerjaannya di lapangan tidak bisa digunakan, tentu ini hanya menguntungkan beberapa orang tertentu, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai sehingga telah memenuhi salah satu unsur tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







