Catat! Operasi Patuh Kayan 2023 Dimulai, Polisi Incar 12 Pelanggaran Ini

benuanta.co.id, NUNUKAN – Digelar selama dua pekan, Polres Nunukan akan fokus tingkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas pada Operasi Patuh Kayan 2023.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, operasi yang mulai digelar serentak sejak 10 hingga 23 Juli mendatang akan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.

“Dengan operasi ini, kita harapkan masyarakat bisa lebih patuh dan tertib lagi di jalan, sehingga tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lintas) di wilayah Kabupaten Nunukan,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (10/7/2023).

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme Petugas, Tim Rescue Damkar Nunukan Latihan Penyelamatan di Ketinggian

Siswati menuturkan, pada operasi ini pihaknya menekankan dilakukan pendekatan secara preemtif dan preventif yakni dengan mengedukasi masyarakat tentang tertib berlalu lintas.

“Sebelum operasi ini berjalan, kita sudah menyebarkan brosur di media sosial terkait pelaksanaan operasi dan jenis pelanggaran yang menjadi target,” ungkapnya.

Selain menekan angka kecelakaan lalu lintas, operasi ini juga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam tertib lalu lintas, baik selama berkendara maupun kelengkapan surat-surat.

Baca Juga :  Polres Nunukan Tingkatkan Pengamanan di Objek Vital Perbankan

Tak hanya itu, nantinya Satlantas juga akan melakukan patroli hunting di daerah rawan laka lantas. Khususnya beberapa daerah di Nunukan yang minim penerangan dan rawan kecelakaan seperti di Jalan Lingkar dan Jalan Bhayangkara.

Siswati mengimbau kepada masyarakat Nunukan untuk menaati rambu lalulintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan selalu tertib dalam berkendara, serta menghargai pengendara lain maupun pejalan kaki.

Berikut 13 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Kayan 2023:

  1. Pengendara dibawah umur
  2. Berbonceng lebih dari satu orang
  3. Mengendarai kendaraan sambil menggunakan HP
  4. Menerobos lampu merah
  5. Tidak menggunakan Helm SNI
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melanggar batas kecepatan
  8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
  9. Kelengkapan Ranmor tidak sesuai spek teknis (Spion, Knalpot, Lampu, TNKB)
  10. Penggunaan Ranmor tidak sesuai peruntukan
  11. Ranmor yang Over Load dan Over Dimensi
  12. Kendaraan tanpa plat nomor atau nopol palsu. (*)
Baca Juga :  Bocah 6 Tahun Jadi Korban Keganasan Buaya di Tanjung Harapan

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *