1 Parpol di Nunukan Tidak Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Adminitrasi Bacaleg

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, mendatang satu di antaranya tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan dari hasil verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacaleg beberapa waktu lalu, dari 423 data Bacaleg dari total 16 Parpol, sebanyak 380 berkas pendaftaran Bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sementara yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 43 Bacaleg.

“Sejak kita buka waktu perbaikan dari 26 Juni sampai Juli kemarin hingga batas akhir pukul 23.59 wita, hanya 15 Parpol yang mengajukan perbaikan, 1 Parpol tidak mengajukan yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Senin (10/7/2023).

Baca Juga :  DPW PKB Kaltara Dikukuhkan, Target 19 Kursi Pileg 2029

Rahman mengungkapkan, sebelumnya pada pendaftar pengajuan Bacaleg lalu, PSI diketahui mendaftarkan 18 Bacaleg. Namun setelah hasil verifikasi administrasi, 18 Bacaleg yang diajukan itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) sehingga harus dilakukan perbaikan.

Lanjut dia, hingga batas akhir waktu pengajuan perbaikan, PSI tidak melakukan pengajuan perbaikan ke KPU Nunukan.

“Semuanya tergantung pada Partainya, kalau kita tentu mengikuti mekanisme yang ada, kalau tidak mengajukan berarti tidak melakukan perbaikan, dari PSI hanya menghubungi kita melalui via WhatsApp kalau tidak mengajukan perbaikan,” ungkapnya.

Menurutnya, jika berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, apabila pada tahap awal pengajuan Bacaleg sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) maka tidak masalah. Namun jika dinyatakan BMS tapi tidak melakukan perbaikan maka secara langsung nantinya berkas Bacaleg tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga :  Gubernur Kaltara Ajak Kader PKB Hadir di Tengah Masyarakat

“Kalau tidak perbaiki berarti nanti PSI ini tidak ada Calegnya, karena nantinya yang akan kita lakukan verifikasi lagi pada berkas Bacaleg yang mengajukan perbaikan” ujarnya.

Dibeberkannya, adapun Parpol yang mengajukan perbaikan pertama kali yakni Partai Bulan Bintang (PBB) pada (6/7), lalu PKB pada (8/7) kemudian disusul Perindo, PDIP, Demokrat, PKS, Gelora, Gerindra, PKN, PAN, Golkar, Ummat, PPP, Nasdem dan Hanura

Rahman menyampaikan, meski baru akan dilakukan verifikasi pada berkas perbaikan tersebut, namun ia mengaku jika ada beberapa Parpol yang mengurangi Bacalegnya.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Minta Pemda Bentuk Perda Realisasi Harga Rumput Laut 

“Hampir semua partai ada yang mengurangi Bacalegnya. Misalnya di dapil I itu ada yang dikurangi 2, ada juga yang tiap Dapilnya ada yang dikurangi, cuman belum kita data yang pastinya nanti datanya akan berkurang dari data sebelumnya yang 423 Bacaleg,” jelasnya.

Sementara itu, sejak 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi pada berkas pengajuan perbaikan.

Nantinya setalah dilakukan perbaikan, maka KPU akan akan menyampaikan ke tiap-tiap Parpol sebelum diumumkan sebagai Dafatrakn Calon Sementara (DPS). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *