Wisuda TK hingga SMP Dilarang Pemerintah Pusat, Ini Tanggapan Disdik Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kemendikbudristek melarang satuan pendidikan anak usia dini (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar (SD), dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP) mewajibkan kegiatan wisuda kepada peserta didik.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.

SE dikeluarkan, sehubungan dengan fenomena dan budaya kegiatan wisuda sekolah TK, SD, SMP yang belakangan meresahkan wali murid.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Eny Suryani mengungkapkan pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu menyoal larangan tersebut. Nantinya juga akan melibatkan dari pihak sekolah jenjang SD dan SMP di Tarakan.

Baca Juga :  Dinkes Tarakan Tingkatkan Kewaspadaan Virus Nipah

Dengan adanya surat edaran dari Kementerian itu, Disdik Tarakan mendukung penuh.

“Walaupun mungkin rata-rata sudah membaca. Tapi kita tetap perlu rapatkan dan sampaikan,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).

Ia menegaskan, wisuda di sekolah bagi para siswa siswi yang lulus diadakan atas kemauan dari orang tua sendiri. Sementara seharusnya, wisuda diadakan untuk jenjang perguruan tinggi.

“Kita akan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Walaupun ada perayaan kelulusan ya kita himbau perayaannya sederhana saja. Seperti perpisahan saja kecil-kecilan,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan kendati wisuda dilarang untuk diadakan, sekolah tetap mengadakan seremonial perpisahan untuk siswa siswi yang lulus.

Fenomena wisuda siswa SD dan SMP di Tarakan, dikatakan Eny baru ditemuinya pada tahun ini.

“Memang baru ada di tahun ini. Kalau tahun sebelumnya mungkin tidak. Mungkin karena ini tahun pertama setelah Covid itu kan. Ya para orang tua mungkin menginginkan juga momen kebersamaan itu karena cukup lama hampir dua tahun juga tidak melaksanakan kumpul-kumpul begitu,” bebernya.

Baca Juga :  Jelang Imlek, Polisi Cek Kesiapan Pengamanan di Tempat Ibadah

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, meski belum menerima surat edaran tersebut, seharusnya patut diapresiasi. Ia juga mengantisipasi adanya wisuda sebagai bentuk persyaratan penerimaan rapor siswa.

“Dalam aplikasinya, penerimaan rapor inikan dirangkaikan dengan kegiatan wisuda. Apabila kegiatan wisuda berimplikasi pada biaya sewa dan tidak dianggarkan belajar mengajar tentu akan ada pengumpulan dana pribadi,” tuturnya.

Maria menjelaskan, hal ini tentu memberatkan bagi para orang tua siswa yang kurang mampu. Terlebih, sekolah untuk jenjang SD dan SMP tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan wisuda tetapi memberikan hak bagi siswa siswi untuk mendapatkan hasil dari proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Harga Telur di Pasar Gusher Tarakan Naik Bertahap Jelang Imlek dan Ramadan

“Yaitu mendapatkan nilai. Ya misalnya SD kan 6 tahun. Kalau SMP 3 tahun. Bentuknya rapor. Kalau jadi syarat otomatis bayar lagi biaya wisuda. Melihat hal ini tentu diskriminatif, bisa jadi pungli,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan wisuda ini adalah hal baik. Namun, harus diperhatikan, bagi para orang tua yang berinisiatif menyelenggarakan wisuda, hal itu pun sangat disayangkan.

“Kalau di Tarakan kami belum mendapatkan informasi terkait wisuda ini. Belum ada pengaduan ke kami. Tapi seharusnya karena ini sudah jadi perhatian publik harus jadi atensi,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *