benuanta.co.id, TARAKAN – Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan puluhan terapis di Tempat Hiburan Malam (THM) Jaguar Hotel & Spa telah memasuki sidang pembacaan dakwaan pada pekan lalu.
Sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan itu juga menghadirkan langsung ketiga terdakwa yakni Iwun, Ari dan Taufik Hidayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Aprizal mengatakan, ketiganya didakwa dengan dakwaan alternatif yang mana melanggar Pasal 2 Junto Pasal 10 tentang TPPO atau Pasal 296 yang bertanggungjawab atas perbuatan prostitusi, yaitu orang yang mempermudah adanya perbuatan cabul dan Pasal 506 yang bertanggungjawab adalah mucikari sebagai penarik keuntungan pelaku langsung.
“Tiga dakwaan alternatif. Nanti kita buktikan yang mana yang lebih mendekati unsur dakwaannya,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Dilanjutkannya, ancaman pidana pada masing-masing dakwaan juga berbeda. Pasal 2 Junto Pasal 10 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, Pasal 296 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun.
“Nanti kita lihat sama-sama berdasarkan fakta persidangan. Kita juga akan hadirkan saksi-saksinya,” lanjutnya.
Untuk saksi sendiri nantinya berasal dari terapis sebanyak 4 orang. Berdasarkan fakta berkas perkara pada surat dakwaan disebutkan bahwa dalam kegiatan pijat terjadi kesepakatan antara terapis dan juga pengguna jasa dengan sepengetahuan pengelola, terdakwa Iwun.
Pada agenda sidang selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi akan dilakukan secara virtual. Lantaran, para terapis itu sebelumnya telah dipulangkan ke daerah asal oleh Dinas Sosial Kota Tarakan.
“Nanti kita hadirkan secara virtual terapisnya. Termasuk saksi penangkap juga. Kalau untuk pengguna jasanya nanti kita cek kembali diberkasnya. Kita sudah koordinasi juga dengan penyidik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, THM Hotel Jaguar & SPA yang berada di Jalan Kusuma Bangsa RT. 10 disegel pihak Polres Tarakan sekitar pukul 21.40 Wita pada Rabu, 15 Februari 2023 malam. Kasus ini pun berakhir dengan penetapan tiga tersangka sehari setelah hari penyegelan dilakukan. Adapun perannya yakni Iwun sebagai pengelola atau kasir, Ari dan Taufik Hidayat sebagai penerima uang sementara. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







