Pemkab Bulungan Buka Suara soal Penutupan THM Valentino

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menyebutkan penutupan usaha Tempat Hiburan Malam (THM) Valentino sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Bulungan, Syarwani.

Beberapa waktu lalu Pemkab Bulungan melakukan penutupan salah satu THM yang ada di tengah pemukiman masyarakat. Di mana penutupan yang dilakukan oleh Pemkab Bulungan ini sempat diprotes oleh pemilik THM, karena dianggap tidak dilakukan secara merata ke THM-THM yang lainnya. Terkait hal ini, Syarwani pun merespon jika penutupan THM yang dilakukan oleh pihaknya sudah memenuhi unsur hukum yang berlaku. Dirinya mendapati sejumlah aduan masyarakat terkait gangguan ketertiban yang dilakukan oleh THM Valentino yang dimaksud.

Baca Juga :  Kejadian Bencana di Kaltara Menurun pada 2025

“Kita tidak serta merta asal menertibkan THM, kita mendapatkan aduan dari masyarakat dan hal itupun langsung kita respon dengan menindak THM itu. Makanya THM itu kita berlakukan penutupan sementara,” kata Syarwani pada Selasa, 4 Juli 2023.

Selain adanya aduan dari masyarakat, salah satu penyebab penutupan sementara THM Valentino ialah persoalan izin usaha THM yang ternyata dianggap belum memenuhi unsur perizinan.

Baca Juga :  Bupati Bulungan Lantik 1.485 PPPK, Tunjangan Setara PNS

“Ada beberapa izin yang ternyata baru menjalani tahap proses, sehingga sambil menunggu ijin yang diproses itu keluar THM pun harus ditutup sementara,” jelasnya.

Terkait tindakan untuk THM lainnya yang ada di Kabupaten Bulungan, diakui Syarwani akan mendapat tindakan yang sama. Dimana kasus yang menimpa THM Valentino, akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Bulungan dalam menertibkan THM-THM yang lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Berikan Pembekalan Tupoksi Koru dan Koram dalam Ibadah Haji

“Mulai dari izin, lokasi THM dan jam operasional THM nantinya akan menjadi bahan evaluasi kita dan ingat THM Valentino ini kita tertibkan karena ada aduan dari masyarakat,” lanjutnya lagi.

“Jadi nantinya THM tidak boleh ada ditengah pemukiman masyarakat, tidak boleh menujual Minol yang memiliki kandungan alkohol berlebih serta jam operasionalnya juga harus dibatasi dan hal ini akan segera kita bahas,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *