Ami Hadirkan Saksi dari Sekatak, Terdakwa Dinilai JPU Tetap Bersalah

benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis hakim kembali melanjutkan persidangan perkara dugaan kayu ilegal atas terdakwa Andi Hamid alias Ami, Selasa (4/7). Kali ini sebanyak 6 orang saksi didudukkan di hadapan hakim untuk didengarkan keterangannya.

Saksi ini dari daerah Kecamatan Sekatak Kabupaten sebagai daerah asal kayu yang dijual Ami di antaranya kepala desa, kepala adat Dayak di Sekatak dan pengumpul kayu sebelum dibeli Ami.

Penasihat hukum terdakwa Ami, Dedy Kurniawan Amin menerangkan, dalam bisnis ini Ami bertindak sebagai orang yang membantu membeli kayu hasil olahan dari pemilik di Sekatak.

Baca Juga :  Diblacklist Visa Mati, Warga Pakistan Inayat Khan Nekat Hendak ke Malaysia Lewat Sebatik

“Dia (Ami) adalah orang membantu orang di Sekatak untuk menjualkan kayu warga di Sekatak. Jadi ini berlaku terkait hajat hidup orang banyak yang ada di Sekatak,” kata Dedy usai sidang.

Ia menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan terdapat nilai kemanusiaan yang dilakukan oleh kliennya. Keterangan saksi juga menjelaskan kalau terdakwa tak pernah menyuruh warga di Sekatak untuk menebang pohon diambil kayunya.

“Perbuatan terdakwa Ami sangat membantu perekonomian masyarakat di Sekatak saat menjual kayu milik warga. Apalagi cukup banyak warga desa yang bergantung kebutuhan hidup dengan cara menjual kayu,” tambah Dedy.

Baca Juga :  Jelang Nataru 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Masih Stabil

Saksi-saksi yang dihadirkan diharapkan Dedy bisa meringankan Ami dalam perkara yang cukup menyita perhatian masyarakat tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Aprizal mengungkapkan, dari sejumlah pengakuan saksi, masyarakat di Sekatak mendapatkan kayu dengan cara menebang pohon dan mendapatkan batang kayu dari perusahaan. Setelah itu kayu tersebut diangkut oleh terdakwa menuju Tarakan dengan menggunakan perahu.

“Jadi penebangan kayu didapati juga tidak ada surat-suratnya. Proses penebangan tidak ada surat dikeluarkan kepala desa,” sebutnya.

Baca Juga :  Mantan Kepala Ritel Modern Bobol Brangkas, Gasak Puluhan Juta Rupiah

Tidak adanya surat dan izin yang jelas dari penebangan itu, juga berimbas kepada keyakinan JPU bahwa Ami tetap bersalah. Terlebih, saksi menyatakan tidak tahu terkait terdakwa dalam membantu menjual kayu milik warga Sekatak.

“Terkait keterangan dari saksi yang dihadirkan akan dipertimbangkan. Kita lihat fakta persidangan. Baik hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *