Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Haji segera dipercepat, menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengubah aturan perjalanan ibadah haji tahun 2024.
“Perubahan aturan tersebut, yakni tidak akan ada lagi lokasi khusus jamaah haji negara tertentu di Arafah dan Mina. Artinya, bagi negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 Hijriah/2025 Masehi, maka dapat lebih dulu menentukan tempat di Arafah dan Mina,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit, maka Komisi VIII DPR RI segera membuat Panja Haji untuk melakukan pembahasan, evaluasi, dan solusi penyelenggaraan haji.
Ia mengatakan evaluasi dimulai dari soal petugas, fasilitas, dan soal regulasi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi. Artinya DPR RI akan lebih proaktif karena ada kekhawatiran kalau agak terlambat, maka jamaah haji Indonesia bisa tidak mendapatkan maktab atau tempatnya lebih jauh untuk menuju Jamarat.
Dia menyatakan kebijakan baru itu menjadi tantangan bagi Indonesia. Oleh karena itu, kalau pemerintah mempunyai “bargaining position” (posisi tawar) kuat dan dana yang cukup, maka hal ini bisa teratasi.
“Saya melihat ini jadi semacam liberalisasi penyelenggaraan haji oleh Pemerintah Arab Saudi. Jadi, gimana kalau kita lemah dari sisi negoisator ataupun dana. Apalagi kita selalu lebih terlambat dari negara lain dalam menentukan budget, maka itu akan menjadikan kita bukan hanya jauh dari maktab yang sekarang, bahkan akan lebih tidak mendapatkan tempat,” katanya.
Dia menambahkan perubahan aturan ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, dari awal DPR RI sudah mewanti-wanti kepada Kementerian Agama bahwa liberalisasi penyelenggaraan umrah dan haji ini akan betul-betul membuat Indonesia harus lebih sigap dan lebih tanggap untuk memperjuangkan pelayanan terbaik buat jamaah haji Indonesia.
Sumber : Antara