Prostitusi Berkedok Karaoke di Juata Permai Dibongkar Polres Tarakan 

benuanta.co.id, TARAKAN – 2 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Tarakan. Keduanya berinisial S, seorang wanita yang berperan sebagai penyedia kamar, dan P seorang pria sebagai mucikari sekaligus pemilik tempat.

Pembongkaran prostitusi berkedok tempat karaoke ini terjadi pada Ahad, 25 Juni 2023 pukul 00.30 WITA, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO ini di salah satu tempat karaoke yang beralamat di Jalan Bengawan Kelurahan Juata Permai.

Saat penggrebekan didapati seorang laki-laki dan satu perempuan berada di dalam satu kamar. Keduanya pun mengaku bukan pasangan suami istri.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pun sempat melakukan interogasi terhadap pasangan yang bukan sah tersebut.

“Telah diakui kalau berhubungan badan, dan laki-laki itu membayar sejumlah uang Rp 300 ribu kepada P,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, IPTU Randhya Sakthika Putra, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga :  Polres Tarakan Libatkan Pramuka untuk Pengamanan dan Aksi Kemanusiaan di Nataru 

P juga mengaku bahwa dirinya menerima jumlah uang Rp 50 ribu dari Rp 300 ribu yang dibayarkan oleh pengguna jasa wanita yang dijualnya. Dalihnya, Rp 50 ribu tersebut digunakannya untuk membayar sewa kamar.

Sindikat TPPO ini berlanjut dengan setoran yang diberikan P kepada S dari uang yang dikumpulkannya. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku saat dilakukan interogasi, P meminta kepada S untuk menyediakan wanita-wanita yang ingin bekerja sebagai pelayan seks. Setelahnya, wanita tersebut dibelikan tiket keberangkatan untuk bekerja di Kota Tarakan.

“Kemudian ini menjadi hutang. Jadi wanita-wanita itu harus mencicil dengan cara melayani tamu karaoke dan berhubungan badan juga. Jadi tempat itu dalihnya menemani tamu karaoke padahal untuk melayani hubungan badan juga,” beber Randhya.

Baca Juga :  Jalani Hak Integrasi, Belasan Warga Binaan Lapas Tarakan Kembali ke Masyarakat

Lebih jauh dikatakan perwira balok dua itu, tempat prostitusi berkedok karaoke itu hanya memiliki izin sebagai tempat karaoke. Adapun data wanita yang saat ini bekerja dengan keduanya sebanyak 9 orang yang mayoritas dari Pulau Jawa.

Sementara untuk mekanisme kerja dari para korban ini tak melulu untuk diminta melayani hubungan badan. Wanita-wanita itu hanya menyesuaikan dari permintaan tamu. Jika tamu menginginkan untuk ditemani saja, maka diharuskan untuk memesan 7 botol minuman beralkohol.

“Dari hasil interogasi sementara sudah 1 tahun menjalankan operasi ini. Bervariasi korbannya, ada yang sudah 9 bulan kerja ada yang 6 bulan karena datangnya bergantian. Kalau diminta temani karaoke ya karaoke saja. Kalau diminta berhubungan badan juga bisa. Tergantung lobi dengan tamunya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Musnahkan 3 Kg Lebih Narkotika, Pengembangan Mengarah ke Jaringan Lintas Daerah

Randya mengungkapkan, untuk tindaklanjut dari para korban sendiri pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tarakan.

Atas TPPO yang menyeret kedua tersangka ini, dicekal dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

“Pidananya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Terus ada denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta,” tuntasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *