Hakim Tipikor Samarinda Vonis Oknum Pejabat KSOP Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menetapkan putusan pada sidang pungutan liar (pungli) dengan terdakwa oknum Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lala) Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, IS dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Diketahui, penjatuhan vonis terhadap IS oleh majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan 2 tahun.

Dalam vonisnya, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Ada 28 Kasus Kebakaran di Tarakan, Lalai jadi Faktor Utamanya

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menyatakan terdakwa IS secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU,” beber Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Senin (26/6/2023).

Masa hukuman terdakwa ini juga akan dikurangi dengan waktu penangkapan dan penahanan terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara.

“Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut, maka kurungan 1 bulan penjara,” imbuhnya.

Sementara untuk barang bukti sendiri, terdapat beberapa yang dirampas untuk negara, dirampas untuk dimusnahkan dan ada juga yang dikembalikan.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

Diuraikan Harismand, barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa diantaranya yaitu 6 buah jam tangan, 2 buah perhiasan berupa gelang, 4 buah cincin batu akik, 3 buku tabungan, 1 lembar kwitansi pembelian mobil, 1 buah hardisk, 1 buah laptop dan 2 buah HP.

Sementara untuk barang bukti yang dirampas oleh negara diantaranya uang tunai dengan total keseluruhan yaitu Rp 73,3 juta. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu kertas catatan dan amplop.

“Statusnya sudah incraht. Terdakwa menerima putusan ini. Tuntutan JPU turun tapi putusannya tidak lebih dari dua pertiga makanya JPU menerima,” tandasnya.

Baca Juga :  Kepala BNN RI Tinjau Titik Transaksi Sabu di Selumit Pantai

Dirangkai dari berita sebelumnya, IS menjadi target dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara pada November 2022 lalu. Diduga, ia melakukan pungli terhadap pemilik kapal yang hendak bongkar muat di pelabuhan harus memberikan sejumlah uang padanya. Tepat 3 hari setelah ditangkap, IS dinyatakan sebagai tersangka hingga saat ini divonis 1 tahun 4 bulan bui. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *