benuanta.co.id, Bulungan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebanyak 112.128 orang. Tak hanya itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun sudah ditetapkan sebesar 484 TPS.
Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan TPS reguler yang ditetapkan ini memiliki keunikan, pasalnya di dalam perjalanannya ditemukan adanya TPS lokasi khusus.
“Semuanya reguler, tapi TPS lokasi khusus hanya ada 2 TPS di Bulungan yakni di Kecamatan Sekatak,” ungkap Lili Suryani kepada benuanta.co.id, Jumat 23 Juni 2023.
Dia menjelaskan TPS lokasi khusus ini adalah TPS yang diperuntukkan bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan-perusahaan. Saat KPU melakukan sosialisasi dan pendataan ke perusahaan di Bulungan ternyata yang sanggup memberikan data pekerjanya hanya satu perusahaan yakni PT Pipit Mutiara Jaya di Sekatak.
“Jadi kita dirikan TPS itu hanya di Pipit Mutiara Jaya yang di Mantalapan Sekatak, di perusahaan lain tidak ada karena tidak ada yang menyerahkan data,” jelasnya.
Dia mengatakan pemilih aktif di PT Pipit Mutiara Jaya sebanyak 300 orang lebih yang terbagi dalam 2 TPS. Secara teknis para pemilih di TPS lokasi khusus ini, ada beberapa calon yang nantinya tidak diterima misalnya calon legislatif.
“Mereka ini sebenarnya masuk DPTB, karena mereka bukan warga di sana semua. Otomatis surat suara yang diterima tidak akan sama, tidak bisa memilih DPRD,” terangnya.
Begitu juga karyawan perusahaan yang berada dari luar Provinsi Kaltara, maka tidak bisa memilih anggota DPRD dan DPR.
“Dari luar Kaltara misalnya mereka dipastikan hanya dapat surat surat pemilihan presiden,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra