benuanta.co.id, Bulungan – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya terus dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Mengenai hal itu, pansus I melaksanakan konsultasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pengetahuan dari pihak terkait dalam upaya pelestarian warisan budaya di provinsi tersebut,” ucap Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Ainun Farida kepada benuanta.co.id.
Kata dia, dalam pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini, pentingnya membangun aturan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Provinsi DIY dan berharap dapat belajar dari pengalaman mereka,” tuturnya.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus I mendapat penjelasan rinci dari Dinas Kebudayaan DIY mengenai kebijakan, program dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
“Mereka menyambut baik inisiatif DPRD Provinsi Kaltara dalam menyusun ranperda ini dan memberikan masukan yang berharga,” ujarnya.
Kata dia, konsultasi ini merupakan langkah awal dalam proses penyusunan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya di Provinsi Kaltara. Pihaknya berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kebudayaan Provinsi DIY dalam penyusunan aturan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DIY. Kami menekankan pentingnya sinergi antara DPRD Provinsi Kaltara dan pihak terkait dalam menjaga, melestarikan dan mengelola cagar budaya sebagai aset berharga bagi masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra