benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah kerap menggaungkan taat dalam membayar pajak, namun bagaimana jadinya kalau pemerintah daerah sendiri memberikan contoh buruk kepada masyarakat dalam membayar pajak. Seperti terdapat ratusan kendaraan plat merah yang menunggak pajak di Kota Tarakan.
Laporan Samsat Kota Tarakan, rekapitulasi jenis kendaraan dinas Kota Tarakan yang belum melakukan daftar ulang hingga 09 Desember 2022 dengan uraian, Roda 2 (R2) berjumlah 586 unit, dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp 100.809.900. Sedangkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 7.591 juta. Sementara Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebanyak Rp 70.523 juta. Selain itu, denda SWDKLLJ sebesar Rp 7.696 juta, Adm STNK sebanyak Rp 41.100 juta dan ADM Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berjumlah Rp 24.660 juta dengan total keseluruhan kendaraan bermotor sebanyak Rp 252.380.400.
Selain itu, untuk kendaraan dinas roda 4 (R4) berjumlah 208 unit, dengan PKB sebesar Rp 297.696.600. Sedangkan denda PKB sebanyak Rp 21.872 juta. SWDKLLJ sebesar Rp 78.416 juta, dengan denda Rp 10.205 juta. ADM STNK sebanyak Rp 22.100 juta, dan ADM TNKP sebesar Rp 11.100 juta dengan total Rp 441.390. adapun Jumlah kendaraan dinas Kota Tarakan yang belum melakukan daftar ulang, baik R2 dan R4 sebanyak 794 unit dengan total Rp 693.770.800.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Kota Tarakan, Irawan mengatakan, pajak merupakan komponen APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, di dalamnya terdapat dana bagi hasil untuk pemerintah kabupaten/kota, 70 persen pajak kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dan 30 persennya akan dimanfaatkan pemprov untuk melengkapi sejumlah fasilitas seperti sekolah, rumah sakit, serta perbaikan jalan.
Banyak hambatan di kendaraan dinas terkait kelengkapan surat kendaraannya seperti STNK dan BPKB. Hal tersebut lantaran sifat kendaraan dinas bersifat berpindah-pindah.
“Hal tersebut kerap terjadi saat perpindahan pejabat kemudian di ganti dengan pejabat baru, maka BPKB maupun STNK-nya wajib dilengkapi, tanpa surat-surat tersebut, tidak mungkin akan melaksanakan pembayaran 5 tahunan karena harus melewati cek fisik dan harus di ERI atau Electronic Registration and Identification,” bebernya.
Irawan menjelaskan, penganggaran kendaraan plat merah di anggarkan pada tahun sebelumnya. Ia menghimbau untuk penyusunan rencana anggaran untuk kendaraan plat merah, perlu dilakukan identifikasi terlebih dahulu jatuh tempo kendaraannya. Jika telah diketahui, maka ditetapkan penganggarannya, karena pihaknya memberikan pelayanan 60 hari sebelum jatuh tempo dengan tujuan agar pemerintah dapat melunasi pajak tersebut.
“Sebagai contoh pada tahun 2020 direncanakan untuk membayar di tahun 2023, pertanyaannya anggaran tersebut diatur pada turunan ke berapa, jika jatuh temponya di turunan kesatu, dan anggarannya keluar di turunan ke dua, maka harus menunggu anggarannya di turunan kedua, sampai selanjutnya,” jelasnya.
Guna mengatasi permasalahan tersebut, Irawan menyarankan agar triwulan pertama pemerintah telah mempersiapkan anggaran pembayaran kendaraan plat merah. Hal tersebut merupakan sekelumit permasalahan untuk kendaraan plat merah.
Pihaknya sudah melakukan upaya pemberitahuan ke sejumlah instansi untuk melakukan pembayaran kendaraan plat merah dengan berbagai metode, salah satunya dengan pesan whatsapp broadcast atau menghubungi OPD terkait yang mengurusi surat maupun berkas.
Irawan mengapresiasi sejumlah dinas di Kota Tarakan yang tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan dinas, di antaranya badan penghubung, DKP, sebagian dari pemerintah kota (Pemkot).
“Instansi vertikal juga sudah membayar pajak kendaraan dinas, kami sangat mengapresiasi sejumlah OPD yang taat membayar pajak, orang pintar bayar pajak,” terangnya.
Irawan menghimbau, agar sejumlah pihak yang menggunakan kendaraan dinas agar segera melunasi kendaraannya.
“Yang belum melakukan mutasi, segera dimutasi kendaraannya, dan kendaraan yang belum melengkapi sejumlah surat-surat agar segera melaporkan kepada kami, atau yang kehilangan STNK, masih bisa kami terbitkan STNK-nya, namun untuk BPKB agak lama, kami menghimbau agar tidak menunda pembayaran karena nantinya akan dikenakan biaya denda, jangan sampai denda tersebut berlarut yang menyebabkan malas membayar denda lantaran pokok dendanya besar,” tutupnya.(*)
Reporter: Okta Balang
Editor: Ramli