Kasus Pembuangan Anjing ke Rawa, Founder and Leader Animasi Hope Shelter Indonesia bakal Kawal Sampai Tuntas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dari empat pelaku saat ini tiga sudah naik kasus menjadi tersangka dan satu saksi pembuang anjing ke rawa sungai menjadi makanan buaya. Hal itu disampaikan Christian Joshua Pale, Founder and Leader Animasi Hope Shelter Indonesia pada Ahad, 18 Juni 2023.

“Kita akan mengawal kasus ini, agar pelaku tidak bisa lolos dari jerat hukum dengan dalih korban hanya seekor anjing,” kata Christian.

Lanjut dia, hari ini ada saksi dari Tarakan yang pertama kali menginformasikan kepada Christian, terkait kasus tersebut akan tiba di Nunukan memberikan keterangan sebagai saksi pelapor.

Baca Juga :  Tahun Ini Distranaker Fasilitasi Penempatan 445 PMI

Sealin itu, Polres Nunukan akan mengenakan pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan terhadap tersangka yang melempar anjing di rawa dan menjadi santapan buaya. Hal itu kata Christian, pasal yang dikenakan tidak ada efek jera sama sekali dan tidak sebanding dengan perbuatan para tersangka.

Christian menegaskan pengenaan pasal terhadap pelaku yang cocok itu adalah pasal pidana 170 KUHP, karena pembunuhan anjing jadi makanan buaya yang dilakukan beramai-ramai oleh tersangka

Baca Juga :  BMKG Prediksi Cuaca Hujan Berpotensi Terjadi di Nunukan pada Libur Nataru

Sementara itu, Waka polres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus, mengatakan, sementara dari hasil gelar itu yang didaptkan, untuk penetapan pasal 302 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan terhadap tersangka.

“Terkait pasal yang akan di trapkan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan Nunukan apakah penerapan pasal 170 bisa ditrapkan atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Danlanal Perkuat Sinergitas Bersama Insan Pers di Nunukan

Sedangkan saat ini, tersangka sudah diamankan di mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *