benuanta.co.id, NUNUKAN – Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Abdul Munir, membuka kegiatan Sosialisasi Penginputan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Pusat Data dan Informasi Kemendagri RI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, pada Jumat 16 Juni 2023.
Sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor Bupati Nunukan lantai 4 ruang VIP, yang digelar secara zoom diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan.
Asisten I Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan Abdul Munir, mengatakan, program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Salah satunya mewajibkan instansi pemerintah memaksimalkan penggunaan hasil produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD, yang kemudian dipertegas dalam Instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan barang/jasa pemerintah.
“Kita menyambut baik upaya pemerintah pusat dengan diterbitkannya instruksi Bupati Nunukan nomor : p/035/pbj/027 tanggal 23 maret 2023 tentang percepatan penyelenggaraan katalog elektronik lokal dan pemanfaatan toko daring dilingkungan pemerintah kabupaten nunukan,” kata Abdul Munir, Kepada benuanta.co.id.
Dia juga mengingatkan bahwa program dan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Nunukan mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal.
Dia juga menjelaskan, realisasi implementasi e-purchasing pada beberapa OPD melalui katalog lokal diantaranya sekretariat daerah sebesar Rp 2.669.904.700,-, sekretariat DPRD sebesar Rp. 1.141.444.500,-, dan Distanpangan sebesar Rp 765.886.000,-. Selanjutnya disusul beberapa OPD lainnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa