benuanta.co.id, BERAU – Pria berusia 46 tahun di Kabupaten Berau tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.
Bahkan, kejahatan asusila itu ia lakukan hingga berulang kali di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya yang ada di Berau.
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis bahwa berdasarkan pengakuan inisial T (46), perbuatannya itu dilakukan karena mencintai anak kandungnya tersebut, serta menganggap layaknya sebagai seorang kekasih.
“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkapnya, Senin (12/6/2023).
Informasi yang terungkap, peristiwa ini bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi T merudapaksa putri kandungnya yang tinggal satu rumah. Yang kini telah berusia 19 tahun.
“Sejak kedua orang tuanya bercerai saat ia berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” ujarnya.
Korban awalnya menolak (ketika tersangka mengajak untuk berhubungan intim), namun ayah kandungnya langsung mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban.
“Tetapi korban tetap menolak. Tersangka terus memaksa dan merudapaksa korban. Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” ucapnya.
Kemudian, ungkap Ridwan Lubis, pada awal bulan Mei 2023, tersangka mengajak korban pindah ke rumah saudara tersangka di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.
“Saat di pertengahan jalan, tersangka menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan dengan korban,” bebernya.
Saat tiba di rumah saudara tersangka, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” tuturnya.
Perbuatan bejat ayah kandung korban tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Tak kuasa mendengar cerita sang anak, ibu korban membawa korban untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu 11 Juni 2023.
Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban.
Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.
“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan atau pidana denda maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli