benuanta.co.id, TARAKAN – Merebaknya isu bandar narkotika maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) mengundang atensi dari berbagai pihak. Erat kaitannya bebas narkotika dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, yang mana bacaleg dipersyaratkan wajib bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Diberitakan sebelumnya, terdapat indikasi peserta pemilu yang maju merupakan ‘pemain’ serbuk kristal putih. Sehingga juga menjadi atensi tersendiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara yang tak dilibatkan sepenuhnya dalam penerbitan surat bebas dari narkotika.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Nasruddin menyebutkan pihaknya telah membuka pendaftaran bacaleg yang salah satu syaratnya bebas dari penyalahgunaan narkotika. Artinya bacaleg harus memenuhi syarat tersebut baru dapat ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).
“Jadi prosesnya saat ini kita sedang tahap verifikasi administrasi dari pengajuan syarat calon yang diajukan ke kita,” sebutnya kepada Benuanta, Senin (12/6/2023).
Saat inipun sudah terdapat 466 caleg dari 16 partai politik yang sudah mendaftar. Dilanjutkannya, proses verifikasi administrasi telah selesai namun masih ada yang perlu dicermati ulang hingga tanggal 23 Juni mendatang.
“Semua harus terpenuhi, termasuk lampiran. Kesehatan jasmani rohani, ada rumah sakit pemerintah juga yang ditunjuk. Mereka sudah juga melakukan tes kesehatan dan itu yang kita terima,” bebernya.
Dilanjutkannya, nama-nama caleg yang ada saat ini rerata harus melakukan perbaikan. Sehingga belum ada pengumuman nama-nama caleg. Pihaknya pun enggan berkomentar menyoal indikasi adanya bandar yang maju sebagai caleg.
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di rumah sakit. Terlebih dalam aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tak ada spesifikasi khusus dalam pemeriksaan bebas narkotika.
“Minimal di rumah sakit pemerintah. Kalau soal BNN itu ya kebijakan dari atas. Silakan dikomunikasikan saja, kita tidak bisa juga untuk ini. Ya intinya kita berharap ke partai untuk mengeluarkan nama yang berkualitas,” ungkap Nasruddin.
Sejauh ini pun, pihaknya belum membuat MoU terkait keterlibatan BNN dalam penerbitan persyaratan bebas narkotika. Pihaknya pun berdasar kepada Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan ‘sehat jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba ‘.
“Ya kalau ada syarat ini direkomendasikan itu rumah sakit pemerintah. Itu aja syaratnya,” sebut dia.
Ditambahkan oleh Anggota Komisioner KPU Tarakan, Taufik Akbar, pelibatan BNN dalam penerbitan surat bebas narkotika tidak disebutkan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
“Kita tidak bisa bicara bandar atau apa. Tapi kita lihat sanksi pidananya. Apapun kasusnya. Jadi kalau dia pembunuhan, pencurian, korupsi atau narkoba kita lihat dari ancaman pidana. Misal 5 tahun ancaman pidana itu kita lihat apakah orang tersebut melampirkan surat yang dibutuhkan atau tidak,” tambahnya.
Jika seseorang pernah terseret pidana, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengadilan melalui Surat Keterangan Catatan Kriminal. Hal ini pun merupakan wewenang penuh dari Pengadilan. Namun, jika disebutkan terdapat bandar pihaknya ingin berkomunikasi lebih jauh atas hal itu.
“Kalau kami ada tanggapan yang masuk kita klarifikasi. Mohon disampaikan saja,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli