benuanta.co.id, TARAKAN – Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan meninggal dunia pada Senin, 5 Juni 2023 sekira 16.23 WITA. WBP itu atas nama Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar ini diduga kritis saat perjalanan ke rumah sakit, dan dinyatakan meninggal dunia setelah satu jam mendapatkan perawatan intensif.
Diketahui, ia merupakan tahanan narkotika dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 12 Mei 2022 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melawan hukum karena merupakan pemilik sabu seberat 126 kilogram. Kasusnya pun diungkap oleh Polda Kaltara pada Agustus 2021 lalu.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Muhammad Ridwantoro mengungkapkan sebab meninggalnya salah satu WBP Lapas Tarakan dikarenakan sesak nafas.
“Kejadiannya sore. Saya ditelpon itu karena sesak nafas. Kita sebagai manusia kita bantu semuanya. Meski hukumannya itu pidana mati kita lupakan saja,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (7/6/2023).
Dilanjutkannya, Alm. Daeng Kahar ini diketahui sesak nafas dan suhu badannya yang panas tinggi kemudian dibawa ke klinik lapas pukul 14.45 WITA. Diindikasikan, ia harus mendapatkan perawatan yang lebih lalu dirujuk ke rumah sakit dr. H JSK pada 15.18 WITA. Saat itu ia langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan didiagnosa mengalami serangan jantung.
Saat proses pemeriksaan kesehatan, panas badan Alm. Daeng Kahar juga sangat tinggi yakni mencapai 41,8 derajat Celcius dan mengalami kritis pada 16.06 WITA. Setelah kurang lebih satu jam di IGD, Alm. Daeng Kahar dinyatakan meninggal pada pukul 16.23 WITA.
“Sempat saya cek dan badannya panas sekali. Karena ini tahanan dengan vonis hukuman mati tetap kita harus lakukan pengamanan walaupun dalam kondisi emergency. Anggota yang melakukan pengamanan juga cukup banyak saat itu,” tambah Kepala Sub Bagian Registrasi, La Nuli.
Dilanjutkannya, Alm. Daeng Kahar tidak pernah mengeluhkan penyakit kepada petugas. Tetapi, jika dilihat dari segi kesehatan sendiri, ia jarang mengikuti olahraga yang diagendakan rutin oleh Lapas Tarakan.
Riwayat penyakit sendiri juga tidak didapatkan oleh petugas. Hal itu terbukti selama setahun lebih menjalani hukuman di Lapas Tarakan, Daeng Kahar tak pernah berobat maupun mendatangi poli klinik.
“Keluhan tidak ada. Posisinya itu di blok tahanan. Aktivitasnya itu ya seperti biasa. Kita juga ada senam cuma jarang juga dia ikut senam. Aktivitas sehari-hari juga cuma sholat kemudian kembali ke blok tahanan,” lanjut dia.
Dalam blok tahanan, ia juga tak sendiri. Terdapat 16 tahanan lainnya yang satu kamar dengan Daeng Kahar. Pihaknya pun mengetahui yang bersangkutan sakit karena laporan dari petugas keamanan dan dibawa ke klinik Lapas Tarakan.
Selama berada di dalam Lapas, ia terkenal baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran apapun baik dengan sesama tahanan lain juga petugas Lapas. Bahkan saat divonis hukuman mati ia tak mengajukan banding ataupun langkah hukum untuk meringankan putusannya.
“Teman-temannya juga menyebut dia baik. Untuk eksekusi pidana mati itu perintah dari atas. Bukan kita yang memohon untuk eksekusi. Ya statusnya menunggu,” kata dia.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak Lapas pun memulangkan almarhum ke Kendari, Sulawesi Selatan pada 6 Juni 2023. Sebelumnya juga telah terdapat koordinasi dengan pihak keluarga. Pemulangan jenazah, dikatakan La Nuli terbentur anggaran sehingga tak ada pendampingan dari petugas Lapas.
“Kebetulan ada keluarganya dari Tanjung Selor, itu yang mendampingi. Kalau pembiayaan sendiri kita saling bantu. Alhamdulillah almarhum bisa diberangkatkan kemarin dan sudah sampai di Kendari kemarin kurang lebih pukul 16.00 WITA,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra