Jalan Kenanga dan dr. Sutomo akan Diperbaiki Pemkot Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kabar baik untuk pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat di Kota Tarakan. Aset jalan kota Tarakan akan diserahkan ke pemerintah pusat, artinya beban APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan berkurang sehingga Pemkot dapat fokus memperbaiki sejumlah ruas jalan di Kota Tarakan yang butuh perbaikan serius.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan, Abdul Rahim menjelaskan Rabu, (31/5) lalu, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepala Biro Aset Milik Negara Lingkungan PUPR melakukan peninjauan sebelum diagendakan serah terima aset Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya Jalan Aki Balak dan Jalan Aji Iskandar yang status jalannya akan menjadi jalan nasional, dimana, pembiayaannya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemkot Tarakan kini tidak memikirkan beban jalan Aki Balak. Sehingga Pemkot bisa memperbaiki sejumlah ruas jalan Kota, jadi, titik 0 yaitu jembatan Mulawarman, sampai lampu merah Juata Kerikil merupakan aset milik Pemkot Tarakan, yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah pusat. Selanjutnya mulai pertigaan lampu merah Jalan Aji Iskandar hingga gapura Juata Laut juga akan diserahkan kepada Pemerintah pusat” terangnya.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

Abdul mengatakan, sejumlah badan jalan yang rusak seperti Jalan Kenanga atau jalan penghubung antara Slamet Riyadi dan Jalan Seroja maupun Jalan dr. Sutomo di Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat akan segera diperbaiki.

“Untuk Jalan Kenanga, anggarannya sudah dipersiapkan, tinggal tunggu penanganannya saja, sementara, untuk jalan dr. Sutomo, anggarannya sudah ada, begitupun desainnya sudah selesai, kami masih menunggu proses tender,” ucapnya.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

Abdul menerangkan, alasan aset Jalan milik Pemkot di tangani oleh pemerintah pusat lantaran dalam undang-undang ada sebuah pertimbangan, pemerintah pusat tidak akan sembarang mengambil aset daerah, hal tersebut memiliki alasan, salah satunya, jika terdapat sebuah jalan lintas provinsi, maka hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kita memilki bangunan strategis nasional yaitu pelabuhan internasional Malundung yang menghubungkan dengan pelabuhan penyebrangan di Juwata Laut yang tujuannya ke Toli Toli, Provinsi Sulawesi Tengah. Karena merupakan jalan lintas provinsi, maka, hal tersebut menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Pencari Kerja di Tarakan Meningkat

Abdul berpesan kepada masyarakat Kota Tarakan untuk menunggu proses pengerjaannya. “Harap masyarakat bersabar dulu, Insyaallah akan dilaksanakan,” tutupnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *