Toko Sulit Terapkan UMK bagi Pekerja, Disnakertrans: Menyesuaikan dengan Pendapatan

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara (Kaltara) menerima sedikit pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2023.

Kepala Seksi Norma Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Kaltara, Parasamya, mengatakan lantaran hantaman pandemi Covid-19 membuat pengusaha terpaksa menata kembali usahanya dari awal.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Minta Semua Pihak Siap Siaga Hadapi Bencana

Menurutnya, jumlah aduan soal UMK tidak banyak, hanya di bawah 5 kasus. Persoalan itu juga dapat diselesaikan berkat pembinaan yang dilakukan Disnakertrans sehingga perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak memungkiri itu ada tapi tidak banyak. Di bawah 10 kasus, di bawah 5, tidak terlalu banyak. Alhamdulillah semua badan usaha di Kaltara mematuhi UMK. Memang menimbulkan gejolak, tapi setelah diedukasi, diberikan pemahaman maka mereka melaksanakan itu. Karena UMK, UMP adalah hal mutlak yang wajib dipatuhi oleh seluruh badan usaha, tidak hanya di Kaltara,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Jumat (2/6).

Baca Juga :  Harga emas di Pegadaian Kompak Stabil pada 28 April

Dijelaskan, sejauh ini pihaknya bisa menyelesaikan dengan melibatkan pengawas keternagakerjaan. Karena jika sudah ditangani pengawas ketenagakerjaan, maka sudah masuk dalam pemeriksaan. Karena upah adalah hal normatif yang bersifat wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha dimanapun di Indonesia.

Sementara itu, terkait penerapan UMP dan UMK di bagi pekerja toko, menurut Parasamya, pihaknya menyesuaikan dengan pendapatan toko. Namun, pihaknya juga tetap melakukan pengawasan. (*)

Baca Juga :  Penanganan Jalan Tanjung Selor Tanah Kuning Dilaksanakan Secara Kolaborasi

Reporter: Ike Julianti

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *