benuanta.co.id, TARAKAN – Tim Kuasa Hukum terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi atas perkara kayu ilegal. Eksepsi ini dibacakan langsung dihadapan Majelis Hakim pada Selasa, 30 Mei 2023.
Kuasa Hukum Ami, Mukhlis Ramlan mengatakan penetapan tersangka kliennya tersebut tidak sah menurut ahli dan juga pakar hukum.
“Itu termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum acara pidana. Kemarin-kemarin sudah kita jelaskan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lewat 7 hari. Padahal itu wajib,” katanya saat ditemui usai sidang, Selasa (30/5/2023).
Menurutnya, perkara yang menyeret kliennya tersebut bukan tangkap tangan atau kejahatan luar biasa. Dari seluruh aspek tersebut, Muklis mengatakan apa yang didakwakan jaksa kabur.
Pihaknya juga telah memohon kepada Majelis Hakim pada putusan sela untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
“Dan permintaan kami saudara Andi Hamid dibebaskan dari segala macam dakwaan. Dia (Ami) tidak kena di pasal tersebut. Jadi dia bukan sebagai penenang maupun pengangkut,” bebernya.
Ia pun menepis kepemilikan kayu tersebut milik kliennya. Adapun mekanisme bisnisnya, jika terdapat permintaan kayu dari Tarakan pembeli akan memberikan uang ke Ami dan Ami mengirimkan uang tersebut ke pemilik kayu.
“Berarti pemilik nya ya yang beli. Siapa yang membeli? Kami sudah sampaikan. Ada pemerintah kota untuk membangun infrastruktur, Lapas, Kejaksaan Negeri sendiri. Itu beli kayu dari terdakwa sendiri,” lanjutnya.
Tak hanya menyebutkan beberapa pihak di atas, Muklis menyampaikan kebutuhan kayu yang difasilitasi oleh kliennya itu juga digunakan untuk kegiatan sosial seperti pesantren, rumah ibadah dan penutupan liang lahat.
Ia juga menegaskan masih mengharapkan penerapan equality before the law.
“Kita sampaikan juga ke yang mulia, kalau itu bisa dimaafkan karena itu untuk kegiatan sosial. Ya mohon juga Andi Hamid bisa diampuni,” tambah Muklis.
Pada pra peradilan yang lalu, ia menegaskan tidak digagalkan. Namun adanya hakim tunggal yang diduga melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung tidak boleh dibenturkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya dan keluarga klien kami masih berharap ada keadilan di ruang sidang. Sehingga jangan orang yang sudah melakukan kebaikan malah didakwa jauh dari apa yang dilakukan di lapangan,” jelas Mukhlis.
Sebagai Kuasa Hukum ia akan tetap membela terdakwa sampai mendapatkan keadilan.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan tanggapan terkait eksepsi yang dibacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa akan disampaikan secara lisan pada sidang pekan depan.
“Kami akan sampaikan secara lisan nanti di sidang selanjutnya,” singkatnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli