Verifikasi Administrasi 423 Bacaleg Masih Digarap KPU Nunukan, 16-18 Agustus Diumumkan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan masih melakukan verifikasi administrasi terhadap 423 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari belasan Partai Politik (Parpol) yang berkas pendaftarannya telah diterima.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyampaikan berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran pengajuan Bacaleg tertanggal 15 Mei 2023, sebanyak 15 Parpol yang dinyatakan diterima oleh KPU, kemudian pada Jumat (19/5) lalu Partai Gelora yang mengajukan kembali pendaftaran Bacaleg ke KPU juga telah diterima.

“Kalau berdasarkan tanggal pendaftaran Bacaleg itu kan dari tanggal 1-14 Mei itu ada 15 Parpol yang diterima, kemudian untuk Gelora sempat dikembalikan karena waktu pendaftarannya telah melewati batas waktu sebagaimana PKPU Nomor 10 tahun 2023, namun setelah melakukan mediasi dan ada surat edaran dari KPU RI sehingga Gelora melakukan pendaftaran kembali ke kita dan hasilnya diterima sehingga total ada 16 Parpol yang diterima dan kita lakukan verifikasi administrasi hingga saat ini,” ungkap Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Senin (22/5/2023).

Baca Juga :  Prabowo Undang Raja Charles III untuk Kembali Berkunjung ke Indonesia

Kaharuddin menyampaikan, untuk proses verifikasi administrasi telah berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Mei mendatang.

Adapun 16 Parpol yang saat ini tengah menjalankan verifikasi administrasi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PPP, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Baca Juga :  Reses Perdana, Nafis Serap Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Sementara itu, sebanyak 423 Bacaleg yang dilakukan verifikasi yang terdiri dari 160 Bacaleg perempuan dan 263 Bacaleg laki-laki.

Kaharuddin menejelaskan, adapun dalam proses verifikasi administrasi, KPU Nunukan akan melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen-dokumen persyaratan Bacaleg seperti keabsahan e-KTP dari Bacaleg, Ijazah SMA yang dilegalisir, Surat keterangan dari Pengadilan Negeri, SKCK dari Polres Nunukan, Bebas Narkotika dari BBN Nunukan, Surat kesehatan jasmani dan rohani, kemudian terdaftar sebagai pemilih.

“Dokumen-dokumen persyaratan inilah yang akan kita lakukan pemeriksaan, bilamana nantinya ada yang belum memenuhi syarat maka akan kita sampaikan ke masing-masing Parpol untuk melakukan perbaikan,” uangkapnya.

Sementara itu, Kaharuddin menyampaikan jika proses pengajuan kembali setalah masa perbaikan, Parpol dapat melakukan pengajuan kembali pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca Juga :  Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Samakan Perspektif Penyelesaian Kasus Tungsura di TPS

“Jadi nanti setalah masa pengajuan kembali setelah perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 8 Agustus 2023,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penyusunan daftar calon sementara akan ditetapkan pada 16 Agustus hingga 18 Agustus mendatang.

“Jadi nantinya setalah kita tetapkan Daftar calon sementara akan kita umumkan ke masyarakat, kemudian apabila ada tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama calon tersebut,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *