benuanta.co.id, Tanjung Selor – Dinas Pertanian dan Ketahanan (DPKP) Kaltara meminta seluruh DPKP kabupaten kota melakukan sosialisasi aturan baru dalam mendatangkan sapi ternak dari luar daerah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kekeliruan mekanisme aturan yang berlaku untuk distribusi sapi dari luar daerah.
Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kaltara, Muhammad Rais Kahar menjelaskan ada perubahan terkait memdatangkan sapi dari luar Daerah. Di mana pada tahun 2022 lalu mendatangkan sapi dari luar daerah harus bersadarkan Surat Edaran (SE) Satgas PMK Pusat yakni, SE nomor 08 tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023 harus berdasarkan dengan aturan Kementrian Pertanian(Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur lalu lintas hewan, Produk, dan media pembawa hewan ternak.
“Jadi relaksasi aturan barunya adalah Permentan ini baik lalu lintas, produk hewan, dan media pembawa hewan semuanya harus merujuk pada Permentan,” kata Kabid yang akrab disapa Rais pada Rabu, 17 Mei 2023.
Ia menjelaskan ada perbedaan besar antara surat edaran Satgas PMK Pusat dengan Permentan ini. Di mana pada Permentan tahun 2023 ini peternak sapi harus menyertakan hasil analisis risiko.
“Kalau berdasarkan SE Satgas PMK itu hanya perlu memenuhi dokumen kesehatan hewan ternak saja. Tapi hewan ternak tidak boleh dikirim ke wilayah zona hijau. Sedangkan untuk Permentan ini, kita sudah boleh menerima hewan ternak dari daerah wabah. Asalkan memenuhi syarat administarsi kesehatan hewan dan analisi resikonya,” jelasnya.
Ia menambahkan, analisa risiko ini ialah tindakan dalam mencari jejak trek sapi. Termasuk jejak dari surat kesehatannya dan jejak dari asal vaksinasinya.
“Jadi semua harus kita kroscek satu-persatu agar tidak adanya pemalsuan dokumen yang terjadi, dan di sinilah para peternak tidak tahu, hingga menimbulkan presepsi yang berbeda,” bebernya.
Sehingga dari hal ini, Rais pun menghimbau kepada para peternak hewan agar membuat dua surat permohonan sebelum mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Satu surat permohonan ke PTSP dan satu surat permohonan ke DPKP Kaltara.
“Jadi analisa risiko ini akan menjadi wewenang DPKP Kaltara, bersama dengan pihak penilaian terkait seperti doktet hewani DPKP Kaltara, pihak Karantina hewan dan narasumber asli. Jadi pihak-pihak inilah yang nantinya akan mencari sumber dari sejarah perjalanan hewan, asal surat kesehatan hewan dan jejak vaksinasi hewan. Jadi memang cukup ketat. Makanya peternak kita sarankan buat dua surat permohonan agar tidak terjadi delay,” paparnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Nicky Saputra