Tau Mau Digerbek, Sabu Seberat Hampir 2 Kilo Dibuang ke Kloset

benuanta.co.id, Tarakan – 5,57 gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara). Barang haram yang diungkap dari dua pelaku itu digelar di halaman BNNP Kaltara pada Jumat, 12 Mei 2023 pagi.

Dua pengedar sabu itu ditangkap di salah satu rumah di Jalan Pandan Wangi RT 01, Kelurahan Juwata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Sebelum ditangkap, BNNP Kaltara menerima informasi dari seorang masyarakat bahwa rumah yang diketahui milik SY tersebut, sering dijadikan tempat transaksi atau penyimpanan sabu.

BNNP Kaltara pun mendalami informasi itu dengan beberapa kali melakukan penyelidikan terhadap SY dan AL. Jelang penangkapan, SY dan AL tampaknya sudah mengetahui akan adanya penggerbekan. Hal itu terbukti dengan persiapan keduanya mengunci semua pintu masuk rumah. Namun begitu, BNNP Kaltara tetap berhasil menggerbek keduanya pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 14.30 Wita.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan BNNP Kaltara, Kombes Deden Andriana menjelaskan lantaran pintu rumah terkunci, petugas pun melakukan pendobrakan pintu rumah. Setelah berhasil dibuka, didapati keduanya berupaya menghilangkan barang bukti sabu ke dalam kloset.

Alhasil, kristal sabu pun berceceran di lantai setelah sempat dihilangkan kedua pelaku. Melalui ceceran sabu di lantai itu, keduanya tak lagi bisa mengelak. Namun begitu, yang bisa diamankan dari keduanya hanya sabu seberat 5,57 gram. Selebihnya, sudah dituang ke dalam kloset kamar mandi. Selain sisa sabu, petugas juga mengamankan satu plastik warna hitam dililit lakban, dua plastik bening Diamond Excellent, dan dua plastik bertuliskan Guanyinwang.

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku dari bukti pembungkus sabu, narkoba tersebut kemungkinan seberat 2 kilo,” ucapnya.

Hasil pengembangan narkoba tersebut, rencananya akan diambil oleh seorang kurir dari daerah pertambakan, yang kemudian akan dijual kembali di luar Kota Tarakan.

“Pengembangan tersebut gagal, lantaran kurir telah mengetahui keberadaan petugas BNNP Kaltara. Narkoba diambil dari orang yang tidak dikenal. Pengakuan kedua pelaku, narkoba tersebut diambil di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Tarakan. Berdasarkan pengakuan, informasinya sudah dua kali mengambil sabu di tempat yang sama,” bebernya.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *