Pengajuan Pra Peradilan Tersangka Kosmetik Ilegal Dicabut

benuanta.co.id, Tarakan – Sempat melayangkan pra peradilan (prapid) untuk tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal yakni JA, CH dan TB, Tim Kuasa Hukum kini mencabut berkas pengajuan prapid.

Tak hanya pencabutan prapid, Tim Kuasa Hukum ketiga tersangka pun juga turut berganti kepada Lembaga Bantuan Hukum Lentera Pencari Keadilan (LBH Lapan).

“Kita kan PH (Penasihat Hukum) baru. Memang sebelumnya ada prapid masuk (ke Pengadilan Negeri Tarakan). Cuma kita masih mendalami, kebetulan hari ini (Rabu) jadwalnya prapid itu,” ujar Ega Surya Perdana, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Jelang Nataru, BPOM Tarakan Awasi Peredaran Produk Pangan

Ia mengatakan pencabutan prapid ini dilakukan atas permintaan kliennya. Hal ini didasari tak adanya koordinasi antara kuasa hukum sebelumnya dengan para klien prapid yang dilayangkan. Menyoal langkah hukum selanjutnya, pihaknya pun masih akan mendalami mengingat proses pergantian kuasa hukum baru berlangsung pada Selasa, 2 Mei 2023.

“Kita tetap bela pastinya. Kita akan siapkan untuk bagaimana yang terbaik untuk klien kita,” lanjut dia.

Baca Juga :  Cuaca jadi Atensi KSOP Tarakan Selama Momen Nataru

Disinggung soal keterlibatan kliennya dalam kasus ini, ia pun enggan berbicara banyak. Mengingat berkas-berkas terkait perkara kliennya belum sepenuhnya didapat.

“Masih meraba juga. Karena baru semalam pergantiannya,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi diduga terseret kasus peredaran kosmetik ilegal dengan barang bukti sebanyak 338 kilogram. Ketiganya pun diduga melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 PP Pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) UU No 36 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan badan. (*)

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Reporter: Endah Agustina

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *