Barbuk Kosmetik Ilegal Dimusnahkan, Polisi Terbitkan Satu DPO

benuanta.co.id, Tarakan – Barang bukti (Barbuk) tangkapan kosmetik ilegal yang diungkap Polres Tarakan pada 27 Februari 2023 lalu, dimusnahkan dengan cara di bakar pada Rabu, 3 Mei 2023.

Pemusnahan inipun turut disaksikan oleh unsur instansi di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2003 votes

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona menjelaskan pemusnahan ini dilakukan terhadap barang yang dilarang untuk diedarkan. Kepolisian pun telah memeriksa beberapa ahli diantaranya BPOM untuk menghindarkan masyarakat dari produk yang memiliki dampak negatif.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

“Sebagian dari barang bukti ini juga sudah disisihkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan proses persidangan,” jelasnya dihadapan awak media.

Diketahui, dari hasil pengungkapan ini terdapat tiga orang tersangka JA (38) berperan sebagai kurir, CH (52) oknum Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dan TB (32) oknum Kepala Kantor Pos Kota Tarakan.

Ketiga tersangka tersebut pun menghasilkan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga merupakan reseller terbesar kosmetik ilegal tersebut di Nunukan berinisial M. Perkembangannya pun, kata dia, identitas DPO belum diketahuinya secara pasti.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

“Kenapa kami terbitkan DPO karena pengakuan tersangka JA. Jadi dia itu kurir dari DPO. Identitasnya pun kami dapat dari JA. Tapi sampai sekarang belum bisa menyimpulkan apakah identitas DPO ini ada atau tidak,” lanjut Kapolres.

Disinggung soal pengakuan identitas fiktif yang disebutkan oleh JA pihaknya masih mendalami. Terlebih tak ada data identitas pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun data lainnya.

“Ya bisa jadi (fiktif). Tapi karena JA menyampaikan seperti itu ya anggota kita masih menyelidiki dan mendalami. Terkait DPO ini keluar kota atau tidak masih kami dalami juga,” tuturnya.

Perwira melati dua itu mengungkapkan untuk berkas perkara masih berjalan dan dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu tersangka sempat mengajukan pra peradilan atas tudingan tersebut. Menyikapi hal itu, Kapolres menyebutkan pra peradilan adalah hak untuk setiap orang yang ada dalam proses hukum. Pihaknya pun telah mempersiapkan atas pengajuan pra peradilan yang dilayangkan oleh salah satu tersangka.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Kita siap untuk menyampaikan. Ini ada prosedur mulai dari penyitaan dan penetapan tersangka. Jadi silahkan itu dikawal. Kami siap untuk transparan,” pungkas mantan Kapolres Bulungan itu. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *