Lima Tuntutan Buruh di Bulungan, KSBSI Kaltara Harap Segera Ada PHI

benuanta.co.id, BULUNGAN – Peringatan Hari Buruh di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) diperingati dengan cara lain, jika biasanya turun ke jalan melaksanakan orasi agar tuntutannya didengar pemerintah. Kali ini dengan cara duduk bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara dan Pemerintah Provinsi Kaltara.

Walaupun peringatannya telat yang seharusnya diperingati pada 1 Mei 2023, peringatan hari buruh di Kaltara pada hari ini berjalan aman dan kondusif yang dilaksanakan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Penumpang Speedboat di Kaltara Naik 18,54 Persen pada Desember 2025

Adapun tuntutan para buruh kali ini ada 5 poin diantaranya menolak Omnisbuslaw Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, meminta DPRD untuk menganggarkan hadirnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Provinsi Kaltara, menolak PHK sepihak, tingkatkan skill tenaga kerja lokal dan libatkan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pengawas ketenagakerjaan.

“Sebenarnya kita buruh menginginkan kehidupan yang layak, sampai hari ini masih merasakan diskriminasi. Barometernya adalah kita punya Undang-Undang regulasi yang wajib kita jalankan bersama,” ujar Ketua KSBSI Kaltara, Agustinus kepada benuanta.co.id, Selasa, 2 Mei 2023.

Baca Juga :  Akses Air Bersih Kini Tersedia bagi Masyarakat Kelubir

Pihaknya melihat masih adanya sikap ego perusahaan yang menjadikan buruh sebagai budak ekonomi. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perjuangan agar para buruh merdeka yang setara dengan pihak lainnya.

“Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, inilah jadi dasar kami untuk terus berjuang. Walaupun kita mendapat rintangan dari pihak cukong ataupun oligarki,” paparnya.

Untuk itu dirinya meminta agar ada peradilan di Kaltara, dimana selama ini untuk kasus yang mengenai hubungan industrial harus berangkat ke Samarinda melakukan persidangan.

Baca Juga :  Imlek 2577 Masuki Tahun Kuda Api, Simbol Kerja Keras dan Keberanian

Kata dia, salah satu perusahaan di Bulungan setelah disengketakan selama 4 bulan lamanya, namun pihaknya kalah pasalnya harus mengeluarkan dana pribadi saat melakukan perlawanan di persidangan PHI.

“Selama ini kami selalu berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kaltara serta DPRD dan Pemprov Kaltara, kami memohon agar adanya PHI di Kaltara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *