Marak Karthula di Nunukan, Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

benuanta.co.id, Nunukan – Kasus kebakaran hutan (karthula) kian marak  terjadi di Kabupaten Nunukan. Bahkan pada Senin (1/5/2023) karthula kembali terjadi di Jalan Bukit Cinta, Kelurahan Nunukan Tengah, kasus tersebut kini menjadi atensi oleh Kepolisian Resor (Polres) Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa saksi yang merupakan pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait kebakaran yang terjadi.

Baca Juga :  7,3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Nunukan

“Masih kita selidiki, sudah ada beberapa orang yang kita panggil untuk konfirmasi dan mintai keterangan,” kata Lusgi kepada benuanta.co.id, Selasa (2/5/2023).

Lusgi mengatakan, setelah pemeriksaan barulah nanti bisa diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak sehingga terjadi karthula. Namun, terkait apakah ada unsur pembukaan lahan dengan cara dibakar, pihaknya tidak menampik atas dugaan tersebut.

“Karena logikanya tidak mungkin terbakar kalau tidak ada yang menyalakan api. Tapi untuk apakah disengaja atau tidak kan itu masih kita selidiki hingga saat ini, karena kasus ini cukup banyak di Nunukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  54 Industri Kecil dan Menengah Sudah Punya Sertifikat Halal

Selain itu, ia tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan atau hutan dengan alasan membuka lahan, apalagi saat ini melihat kondisi cuaca panas di Nunukan yang ekstrim.

Lusgi mengatakan, membuka lahan tidak mesti dengan cara dibakar, namun bisa dilakukan dengan memberikan racun rumput, atau diberikan dengan cangkul ataupun parang perintis. Selain itu, ia juga menghimbau untuk tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.

Baca Juga :  SOA Barang Udara dan Sungai Juni Ini akan Diluncurkan, Proyeksi Anggaran Rp 1,1 Miliar

“Kita juga minta kepada masyarakat apabila melihat kejadian karhutla agar segera dilaporkan ke Polres Nunukan melalui Call Pusat,” jelasnya.

Bahkan, Lusgi menegaskan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *