Pendaftaran Bacaleg 1 – 14 Mei, Ini Kata KPU Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – KPU membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai Senin, 1 Mei 2023. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.

Ketua KPU Nunukan Rahman menyampaikan, sesuai aturan yang ada, tahapan pencalonan anggota DPRD terbagi pada empat tahapan. Pertama, tahap pengumuman pengajuan bakal calon yang akan dilaksanakan mulai 24 hingga 30 April 2023. Kedua, tahap pengajuan bakal calon, kemudian tahap verifikasi administrasi, lalu tahap penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Jadi mulai besok yakni tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 tahapan pengajuan bakal calon,” ucap Rahman kepada bemuanta.co.id, Ahad (30/4/2023).

Baca Juga :  Digugat ke MK, KPU Nunukan Bakal Siapkan Tim Hukum untuk Pembelaan

Diungkapkannya, untuk persyaratan pengajuan bacaleg sendiri telah termuat di dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, di antaranya yakni keterangan bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan, SKCK, Surat Kesehatan dari RSUD Nunukan, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Terdaftar sebagi pemilih, Ijazah yang dilegalisir dan persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Dorong Narapidana Lapas Nunukan Diberikan Pelatihan Keterampilan

Dikatakannya, pengajuan bakal calon secara online melalui aplikasi pada sistem informasi pencalonan (Silon) yang mana data peserta akan diinput kedalam aplikasi tersebut oleh masing-masing LO Partai.

“Untuk bukti fisiknya itu nanti yang diserahkan ke KPU itu hanya dua saja yakni daftar bakal calon dan surat pengajuan parpol, untuk penyerahan berkas fisiknya tidak ada ketentuan khusus terkait Map yang digunakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Megawati: Saya Setuju Kasih Makan Gratis 

Ditambahkannya, untuk pengajuannya sendiri, pada tanggal 1 hingga 13 Mei dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita, untuk hari terakhir yakni tanggal 14 Mei waktu diperpanjang yakni dari pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *