Badan Jalan Sempit hingga Minim Lahan Parkir Pemicu Kemacetan Jalan Slamet Riyadi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Slamet Riyadi disebut karena sempitnya badan jalan, dan juga digunakan sebagai lahan parkir pertokoan.

Lurah Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Mashuri menawarkan sebuah solusi, menurutnya, pemilik toko SR Baru wajib menyediakan kawasan khusus pengunjung, selanjutnya melakukan relokasi bagi pedagang pasar di sepanjang titik rawan kemacetan.

Selain itu, di sepanjang titik kemacetan tampak ditemui sejumlah kendaraan yang tengah parkir di tepi jalan yang diyakini sebagai penyebab kemacetan.

Baca Juga :  DP3AP2KB Dampingi Ketat Anak di Bawah Umur yang Diduga Terlibat Prostitusi

“Sebelumnya sudah pernah diwacanakan untuk dipindahkan ke Pasar Tenguyun. Melihat perkembangannya, ternyata pedagang kembali lagi ke Kampung Bugis, sehingga berdampak terhadap lalu lintas terkhusus jam sibuk, seperti jam turun kerja maupun jam pulang kerja,” ucap Mashuri yang baru menjabat 4 bulan sebagai Lurah.

Mashuri mengtakan kemacetan ini sudah seharusnya ditangani oleh pihak – pihak terkait yang membidangi.

“Yang berhak mengeksekusi ialah Dinas Perhubungan maupun Satlantas yang berperan aktif memperlancar lalu lintas di Kota Tarakan. Fungsi teknis inilah yang menciptakan sebuah formulasi dalam menanggulangi kemacetan,” tuturnya.

Baca Juga :  99 Personel Polres Tarakan Siaga Ops Lilin Kayan 2024

Berita Terkait: 

Terkait retribusi dan pembagian hasil, kini telah dialihkan ke Perumda Tarakan Aneka Usaha atas kebijakan Walikota. Sebelumnya pihak kelurahan sempat menjadi pengelola retribusi pada 2021.

Terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Mohdi menjelaskan terkait retribusi merupakan bagian Perumda, sementara pihaknya lebih lebih kepada peraturan.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

Pihaknya menyinggung terkait penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir, hal tersebut berbenturan dengan pengelola retribusi lahan parkir.

“Satu sisi jelas melanggar aturan, namun, akibat prasarana yang belum terpenuhi. Seharusnya, pemilik usaha wajib menyiapakan lahan parkir sebelum membuka usaha, seperti contoh di tempat usaha di Gunung Cakui,” tegasnya. (*)

Reporter: Oktav Balang

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *