benuanta.co.id, SULSEL – Pemerintah cukup serius memberikan atensi atas pembayaran Tunjang Hari Raya (THR) bagi setiap perusahaan kepada karyawannya. Di Sulawesi Selatan setidaknya ada 29 Posko Pengaduan THR tersebar di seluruh di 24 kabupaten dan Kota.
Lima posko antaranya merupakan tambahan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel. Posko tersebut telah dibuka sejak 6 April 2023 hingga 21 April 2023. Lini bertujuan mengawal bagi karyawan BUMN, BUMD, hingga karyawan perusahaan swasta mendapatkan THR.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Tak hanya itu, Disnakertrans Sulsel menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR. Di mana, setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Disnakertrans Ardiles Asseggaf mengatakan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu, apabila terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.
“Kami sudah mulai membentuk posko, nanti setiap hari teman-teman yang bertugas. Setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangkan yaitu H- 7,” kata Ardiles melalui keterangannya dikutip, Sabtu (8/4/2023).
“Jadi penindakan itu dimulai dari minus 7 Hari di bawahnya. Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan,” tambahnya.
Sanksi tegas itu, dia menegaskan, pembekuan izin usaha. Sanksi tersebut ditempuh apabila para perusahaan tidak mengindahkan teguran yang diberikan.
“Kami tentu pasti pertama memberikan teguran, jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan sekaitan dengan keterlambatan pembayaran atau tidak membayar THR untuk karyawan, pihaknya tak segan untuk membawa ke ranah hukum.
“Nanti kalau ada pengaduan sampai setelah lebaran, tim pengawasan akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut. Itu jadi masuk ranah hukum,” tandasnya.(*)
Penulis: Akbar
Editor: Ramli