benuanta.co.id, BULUNGAN – Remaja yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Logpon Punan Desa Apung Kecamatan Tanjung Selor berhasil ditangkap polisi. Kini pelaku dalam penanganan Unit Jatanras Subdit III Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah melalui Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Mardiman mengatakan penangkapan pelaku diback up oleh Polsek Talisayan Polres Berau Polda Kaltim.
“Jadi, setelah melakukan pencurian sepeda motor di Apung, pelaku bernama OST melarikan diri ke Berau tepatnya di Kampung Biatan Lempake,” ucap IPDA Mardiman kepada benuanta.co.id, Jumat, 7 April 2023.
Dia menjelaskan tangan jail pelaku melakukan pencurian motor di Desa Apung, ketika pemilik memarkirkan motornya di area tempatnya bekerja. Sepeda motor merek Honda Revo warna hitam itu diambil saat kondisi sekitar lagi sepi, pada hari Jumat, 31 Maret 2023.
“Saat korban bernama Agus, pulang kerja melihat sepeda motornya diparkirkan sudah tidak ada lagi,” bebernya.
Atas laporan korban ke polisi, petugas pun melakukan pengembangan dan didapati informasi pelaku berada di daerah Desa Tumbit Lempake, Berau.
“Pengungkapan kami dibekap Pos Pol Lempake Polsek Talisayan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelasnya.
Saat ditemui petugas berpakaian preman, OST yang masih remaja ini juga tengah memakai sepeda motor curiannya.
“Alasannya mencuri, karena ingin punya motor juga. Untuk itu kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli