Tak Bisa Pulang Memilih, KPU Bentuk 2 TPS Khusus di Sekatak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan juga menetapkan tempat pemungutan suara (TPS)-nya. Dari 480 TPS yang diturunkan saat pencocokan dan penelitian (Coklit) didapati adanya penambahan beberapa TPS baru.

Ketua KPU Kabupaten Bulungan Lili Suryani mengatakan tambahan TPS itu berasal dari TPS khusus yang berada dilingkungan perusahaan dan jumlah penduduk yang berlebihan dari yang ditetapkan dalam 1 TPS.

“Jadi, ada tambahan 2 TPS khusus yang berada di wilayah Mantalapan di PT Pipit Mutiara Indah,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 7 April 2023.

Dia mengatakan dari beberapa perusahaan yang telah diajukan untuk dibentuk TPS khusus, hanya PT Pipit Mutiara Indah yang berada di Kecamatan Sekatak yang memenuhi syarat. Terlebih jumlah pemilih di perusahaan tersebut mencapai 310 orang.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

“Ada 4 perusahaan yang sudah masuk, tapi hanya 1 yang memenuhi,” bebernya.

Selain itu ada tambahan TPS lagi yang berada di Desa Mara 1 Kecamatan Tanjung Palas Barat, terdapat satu kawasan yang jauh dari desa induknya yang memiliki jumlah penduduk yang besar.

“Disitu dibentuk 1 TPS karena jumlah penduduknya itu lebih dari 300 jiwa yang tidak bisa dialihkan ke TPS lainnya. Selain itu ada tambahan 1 TPS di Peso Hilir kasusnya sama, maka kita tambahkan TPS,” sebutnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Dengan adanya tambahan 4 TPS baru, maka jumlah TPS sampai saat ini di Kabupaten Bulungan mencapai 484 TPS.

“Jadi ada tambahan 2 TPS khusus dan 2 TPS reguler,” ucap Lili.

Dia menyebutkan, untuk warga yang memilih di TPS khusus ini memiliki keterbatasan untuk memilih calon. Misalnya orang ini berdomisili di Kecamatan Tanjung Palas Tengah maka tidak bisa memilih calon yang ada berada di Sekatak karena berbeda daerah pemilihan (Dapil).

“Ketika pemilih ini dari Sulawesi Selatan misalnya Kabupaten Bone, maka disana dia dihapus di TPS khusus disini hanya dapat surat suara presiden. Misalnya lagi orang Tanjung Selor pindah ke Sekatak itu hanya dapat DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan presiden. Kalau DPRD Kabupaten dia tidak dapat karena beda dapil,” tuturnya.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

Berbeda jika dari satu dapil misalnya dapil 1 untuk Kecamatan Tanjung Selor, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu. Serta dapil 3 terdiri dari Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir dan Sekatak.

“Tapi kalau dari Peso dan pindah ke Sekatak itu dapat semuanya karena mereka 1 dapil,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *