Kurir Sabu Hampir 1 Kg Tujuan Kaltim Diamankan BNNP Kaltara di Pelabuhan Tengkayu I

benuanta.co.id, TARAKAN – Warga Berau berinisial HR alias Lombok menjadi tersangka kasus narkotika akibat mengirimkan sabu dari wilayah Tarakan ke Berau, Kalimantan Timur. Narkotika jenis sabu ini memiliki berat hampir 1 kilogram atau 969,26 gram.

Aksinya ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 2 Maret 2023 lalu. HR pun tertangkap tangan seusai melakukan transaksi sabu di depan salah satu mini market yang ada di Jembatan Besi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lingkas Ujung, Kota Tarakan.

Setelah melakukan transaksi sabu, ia pun langsung menuju ke Pelabuhan Tengkayu I dan tim gabungan langsung mengamankan HR.

“Kami amankan dan dibawa ruang tunggu di pelabuhan. Ada juga petugas yang menyaksikan. Ternyata betul isinya narkotika,” ucap Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kabid Berantas, Kombes Pol Deden Andriana, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga :  Bareskrim Ingatkan akan Cabut Izin Tempat Hiburan Edarkan Narkoba

Berdasarkan hasil interogasi, HR hendak menyeberang ke Tanjung Selor dan mengaku diperintahkan oleh seseorang yang berada di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Dalam pekerjaannya menjadi kurir sabu ini, ia diupah sebesar Rp 20 juta. Petugas menilai HR telah berulang kali melakukan pengiriman sabu, kendati pengakuannya baru melakukan aksinya sekali.

“HR ini dihubungi dua orang. Satunya yang di Berau, satunya di Tarakan. Saat transaksi di Tarakan pun dia tidak mengenali orang yang memberinya sabu. Ia hanya menyebut orang itu memakai sepeda motor matic berwarna merah,” bebernya.

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

Dilanjutkan perwira melati tiga itu, petugas melakukan teknik control delievery bersama tersangka. Saat dalam perjalanan ke Berau, tim gabungan sudah mencurigai informasi untuk menangkap pelaku utama sudah bocor.

Berdasarkan pantauan petugas, kediaman pelaku utama ini jauh dari pemukiman dengan jarak dari jalan raya sejauh satu kilometer.

“Posisi gelap belum ada penerangan. Kalau mobil masuk kesana pasti ketahuan. Betul saja, kurir ini sudah ditahu diamankan petugas. Jadi pelaku utama ini kabur. Sampai sekarang belum ada yang tahu keberadaannya,” lanjutnya.

HR juga merupakan residivis kasus narkotika. Dalam kasus ini, jika sabu berhasil sampai ke tangan pelaku utama, maka akan diedarkan di daerah Berau dan wilayah Kaltim.

Baca Juga :  Basarnas Kerahkan Puluhan Personel dan Armada dalam Siaga SAR Nataru

“Untuk saat ini DPO yang kita kejar masih satu. Tapi kalau nanti sudah didapat keterangan dari pelaku utamanya kemungkinan bisa bertambah (pelakunya),” tutupnya.

Barang bukti sabu inipun langsung dimusnahkan oleh HR sendiri dan disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan dan Polres Tarakan. Dari 969,26 gram sabu yang diamankan, 951,23 gram yang dilakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan kedalam air. Sementara 0,5 gram disisihkan untuk laboratorium dan 0,5 gram untuk bukti di persidangan.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *