benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan rapat Pleno terbuka dan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024, di gedung serbaguna Walikota Tarakan pada Rabu, 5 April 2023.
Dari jumlah pemilih sementara yang terhitung oleh KPU, terdapat 6.665 pemilih baru serta ada 5.085 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Kemudian adapula 4.213 pemilih yang mengalami perbaikan data dan 2.489 pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik.
Ketua KPU Tarakan Nasruddin menjelaskan, total pemilih Tarakan sendiri berdasarkan proses penghitungan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) berjumlah 170.676 orang dengan 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu juga diikuti dengan tambahan 5 TPS khusus yang telah diajukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan.
“Jumlah total pemilih Tarakan dari hasil penghitungan PPK 4 kecamatan Tarakan sendiri adalah 170.676, dengan 682 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 20 kelurahan. Hal ini juga dengan tambahan 5 TPS khusus yang telah diajukan Lapas pada kita,” papar Nasruddin.
Nasruddin memaparkan kebutuhan pendirian TPS khusus sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang telah memiliki hak pilih namun terbatas akses melakukan proses pemilihan dikarenakan beberapa hal, salah satunya bagi warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lapas.
“TPS Khusus ini dibuat untuk mengakomodir pemilih yang pada saat waktu pemilihan tidak dapat melakukan proses pemilihan. Kami secara kelembagaan telah berkordinasi dengan instansi terkait dan hanya Lapas yang mengajukan dan mengirimi surat ke kita untuk mendirikan TPS,” Imbuhnya.
Terkait penambahan 5 TPS khusus itu, Nasruddin menjelaskan jumlahnya akan mempengaruhi penambahan TPS di lokasi Tarakan Barat, dari sebelumnya 234 TPS menjadi 239.
“Ini karena lokasi Lapas kita yang berada di wilayah Kelurahan Karang Balik,” tandasnya.
Diketahui pada rapat pleno ini rincian jumlah TPS tiap kecamatan di Tarakan adalah 682 TPS. Meliputi Kecamatan Tarakan Barat berjumlah 239 TPS, Tarakan Tengah 194, Tarakan Timur 163, Tarakan Utara 86 TP.
Rapat Pleno ini juga turut dihadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap Kecamatan Tarakan yang bertanggung jawab melaporkan hasil pemutakhiran di wilayahnya masing-masing. Turut hadir pula pihak Forkopimda, OPD, partai politik, dan tamu undangan lainnya. (*)
Reporter: Edo Asrianur
Editor: Yogi Wibawa