benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan menindaklanjuti laporan warga adanya salah satu tempat hiburan karaoke keluarga yang menjual minuman beralkohol golongan B 20 persen.
Tadi malam sekitar pukul 22.00 Wita, sebanyak 15 orang personil Satpol PP termasuk Lurah Nunukan Timur, langsung mendatangi tempat yang diduga telah menjual minuman beralkohol 20 persen, yang ada di Nunukan.
“Seandainya kita menemukan tadi barang bukti yang dilaporkan oleh warga, maka akan kita berikan surat teguran yang pertama selam 7 hari,” kata Kabid Penegak Peraturan Daerah Dan Pembinaan Penyidik Satpol PP Nunukan Huzaini kepada benuanta.co.id, Selasa (28/3/2023).
Petugas juga memeriksa ruang tempat karaoke, namun hanya terisi satu ruangan, tidak menemukan pelanggaran. Setelah itu petugas juga melanjutkan ke gudang dan ditemukan bir kaleng di bawah 5 persen. “Jadi boleh-boleh saja diperjualbelikan,” jelasnya.
Huzaini juga mengatakan dalam rangka menciptakan dan meningkatkan kerukunan umat beragama khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa maka karaoke keluarga bisa buka hanya tiga jam mulai pada pukul 21.00 hingga 24.00 Wita.
Sementara itu, Lurah Nunukan Timur Andi Chora mengatakan, karena sifatnya kewilayahan sehingga pihaknya mendampingi petugas Satpol PP Nunukan saat melakukan razia atau pemeriksaan.
“Kami belum menerima laporan dari masyarakat, tapi kemarin itu laporan warganya langsung ke Satpol PP,” ujarnya.
Dia juga berharap bagi pemilik pengelola karaoke keluarga harus menaati peraturan yang ada yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli