benuanta.co.id, TARAKAN – Terseretnya sebagian lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di daerah Pamusian ke dalam sengketa lahan hingga kini masih terus bergulir.
Terlihat dari sebuah spanduk bertuliskan 52 identitas makam akan segera dibongkar paksa jika tak menghubungi nomor yang tertera. Diketahui lahan tersebut berada dalam penguasaan keluarga ahli waris Jono Yakub selaku pemegang hak.
Muzakir, selaku ketua RT 11 Kelurahan Pamusian menjelaskan pihaknya kurang mengerti duduk perkara lahan pemakaman yang berstatus sengketa itu. Saat dirinya menjabat menjadi RT lahan tersebut telah disertifikatkan.
“Dan itu kepengurusannya sudah sama pemerintah kota. Sudah ditangani pemkot juga. Tapi mohon maaf saya tidak tahu permasalahan nya juga,” jelas nya, Jumat (24/3/2023).
Saat ini dikatakannya, selaku RT pihaknya hanya melakukan pemantauan terkait perkara ini. Pemilik lahan pun hingga saat ini belum melapor ke pihaknya selaku ketua RT.
“Mungkin dulu pernah datang ke rumah kuasa hukumnya nanyain saya. Saya juga tidak tahu,” katanya.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang turut memakamkan pihak keluarga di lahan sengketa itu mengharapkan solusi dari pemerintah Kota Tarakan.
“Jika bisa mediasi kepada pihak ahli waris dari tanah yang sengketa tadi kami berharap solusi terbaik dari pemkot,” ujar Bagus.
Ia menguraikan pada 2022 lalu terdapat plang yang posisinya jauh dari spanduk pemberitahuan sengketa. Namun sekarang plang tersebut berubah dan berada pada posisi yang berbeda pula.
“Kita juga tidak dikonfirmasi. Tapi ya saya tidak paham dengan status tanah ini. Kami pahamnya pas mengubur almarhum ibu tidak ada patok sama sekali yang menyebut ini sengketa. Ya kita kaget, kecewa. Yang lainnya sama juga pasti perasaannya seperti kami,” tutupnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli